Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Diduga Debt Collector di Solo Paksa Pengendara Tunjukkan STNK, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com - Unggahan soal diduga oknum debt collector di Solo, Jawa Tengah mencegat dan memaksa pengendara untuk menunjukkan STNK, ramai di media sosial.

Informasi itu diunggah oleh akun berinisial HAR di grup Facebook "Info Cegatan Solo dan Sekitarnya". Namun, unggahan itu kini telah dihapus.

Salah satu akun Facebook yang juga anggota grup tersebut sempat menangkap layar unggahan yang dibuat oleh akun berinisial HAR itu.

"Postingan oknum DC kok ilang lur? Dikomentar banyak yang mengalami, sangat meresahkan kota Solo, oknum DC seng nyimak Mugo Ndang Tobat Ben Solo tetap Aman dan Nyaman. Up ke meneh," tulis akun yang mengunggah tangkapan layar postingan HAR.

Dicegat dan diminta tunjukkan STNK

Diketahui, akun HAR menceritakan bahwa dirinya secara mendadak dicegat dan diminta menunjukkan STNK oleh empat orang.

Empat orang itu mencegat HAR di daerah Palang Joglo, Solo, Jawa Tengah.

"Tau-tau aq dicegat disuruh nunjukin STNK dengan nada kasar dan sengak. Ada 4 orang, aku diminta ke kantornya karena nunggak angsuran dengan agak memaksa," tulis akun HAR.

Akan tetapi, HAR tidak menurutinya begitu saja. Ia berniat mengajak keempat orang tak dikenal itu ke rumahnya untuk memperlihatkan BPKB asli.

Ia mengaku bahwa kendaraannya telah lunas meski dibeli dalam kondisi bekas.

"Anehnya mereka langsung bubar entah kemana sambil nelpon siapa gak tau, aku langsung pergi aja takut kenapa-kenapa," tulis HAR.

Lantas, bagaimana penjelasan polisi?

Respons Polisi

Tak lama setelah ramai di media sosial, akun Instagram Polresta Surakarta, @polrestasurakarta menanggapi soal kejadian itu.

Polresta Surakarta menegaskan, akan menindak sesuai hukum yang berlaku jika ada debt collector yang melakukan penarikan unit kendaraan secara tidak prosedural.

Terlebih, jika disertai dengan kekerasan, pengancaman, dan menggunakaan senjata tajam.

Bagi masyarakat yang mengalami atau mendapati debt collector semacam itu, diimbau untuk menghubungi Kapolresta Surakarta melalui nomor pribadinya di 0821-6715-7000.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi membenarkan imbauan tersebut.

"Ya Mas," ujarnya singkat, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (23/12/2022).

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/23/120000165/ramai-diduga-debt-collector-di-solo-paksa-pengendara-tunjukkan-stnk-ini

Terkini Lainnya

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke