Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menyoal Hak Istimewa Parpol di Parlemen yang Boleh Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019...

KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 memberikan sejumlah perubahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Salah satunya adalah hak istimewa bagi partai politik yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut pemilu sebelumnya.

Artinya, mereka memiliki pilihan untuk menggunakan nomor urut baru atau tetap mempertahankan nomor urut yang mereka terima pada Pemilu 2019.

Tercatat ada 9 partai yang memiliki hak ini, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, PPP, dan PAN.

Lantas, bagaimana tanggapan pakar politik?

Dinilai memanjakan partai lama

Peneliti Senior Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Jino Putra mengatakan, aturan soal nomor urut tersebut diskriminatif dan merusak semangat demokrasi.

Sebab, partai baru tidak memiliki kesempatan yang sama untuk memilih nomor yang diinginkan.

Di sisi lain, aturan ini akan lebih menguntungkan partai yang memiliki nomor urut awal, seperti PKB (nomor urut 1), Gerindra (nomor urut 2), dan PDI-P (nomor urut 3).

Partai lama dan mencuri start

Tak hanya itu, partai baru juga akan dipaksa untuk bekerja ekstra keras pada Pemilu legislatif 2024 mendatang.

"Partai baru saat ini memiliki tantangan untuk mencari basis pemilih loyal. Mereka akan diuntungkan jika mendapat nomor yang disukai," kata Jino kepada Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

"Dengan adanya aturan yang bernuansa diskriminatif tersebut, partai baru akan semakin kesulitan dalam mensosialisaikan nomor urut secara efektif, karena nomor urut akhir tantangannya akan lebih besar," sambungnya.

Jino mengatakan, aturan ini berpotensi memberi kesempatan bagi partai lama untuk mencuri start ebih awal untuk mensosialisasikan branding yang sudah ke masing-masing basis pemilih loyal.

Dengan demikian, partai-partai lama akan mendapat banyak keistimewaan dari aturan itu, salah satunya nomor urut masih diingat masyarakat di Pemilu 2019 yang lalu.

Dari sisi logistik, aturan nomor urut partai ini juga memberi keuntungan bagi partai lama.

"Sisa logistik Pemilu 2019 yang lalu bisa dipakai kembali, sehingga partai lama tidak harus harus berjuang dari nol," jelas dia.

"Karena itu, akan lebih baik dan fair jika nomor urut kembali dikocok ulang, agar masing-masing partai politik berjuang dari titik yang sama," tutupnya.

Sementara itu, analis komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, aturan tersebut bukan sesuatu yang perlu dipermasalahkan.

Pasalnya, partai politik bukan menjual nomor urut, melainkan ideologi.

"Kalau partai politik percaya bahwa ideologinya bisa memenuhi harapan masyarakat, harusnya berapa pun nomornya silakan saja," kata Hendri terpisah, Rabu (14/12/2022).

"Nomor kan hanya simbol saja, tapi yang dilihat masyarakat adalah ideologinya," lanjutnya.

Bagi partai politik yang tidak percaya pada ideologinya, Hendri menilai mereka akan sangat membutuhkan nomor urut tersebut.

Menurutnya, partai-partai yang memiliki sikap tersebut berarti sama halnya dengan menurunkan kedudukan mereka menjadi organisasi pencari suara semata.

Namun, partai-partai baru biasanya percaya pada ideologinya, karena merasa memiliki ideologi lebih baik dan menawarkan kebaruan.

"Pemilu itu kan bisnis harapan. Harapan yang paling dekat dengan publik, ia akan mendapat pengakuan publik banyak dan mendapat suara," jelas dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/15/080200165/menyoal-hak-istimewa-parpol-di-parlemen-yang-boleh-gunakan-nomor-urut

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke