Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral di Media Sosial, Ini Duduk Perkara dan Penyelesaian Kasus Pelecehan Seksual di Gunadarma

KOMPAS.com - Video massa menghukum pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat, viral di media sosial Twitter pada Selasa (13/12/2022).

Dalam video yang beredar, seorang pria yang diduga pelaku pelecehan diikat di pohon, disiram, dipaksa minum air seni, hingga ditelanjangi.

Unggahan tersebut tersebar dalam potongan video dan foto.

Salah satu akun yang mengunggah potongan kejadian tersebut adalah akun ini. 

Hingga Rabu (14/12/2022), unggahan tersebut telah dikomentari oleh 5708 warganet, dibagikan kepada 7.240 akun, dan disukai hingga 33.800 pengguna Twitter.

Lantas, bagaimana duduk perkara kasus pelecehan seksual tersebut?

Kronologi versi korban pelecehan

Dilansir dari KompasTV, korban menceritakan kronologi kejadian melalui akun Twitter RiansaZein dengan username @abcdyougoblog.

Dalam twit itu, mulanya dua orang yang saling kenal (pelaku dan korban) bersua di kampus pada Jumat (2/12/2022).

"Saat itu aku dan dia lagi ngampus di Kampus G, karena aku mikir ini temen dan tidak pernah terlintas yang aneh-aneh ke aku."

"Jam 11.40 WIB dia menghubungi dan janjian bertemu di Kampus G."

"Aku mikir yaudalah ya ketemuan masih di lingkungan kampus dan itu masih banyak orang-orang lalu-lalang. Jam 12.01 dia sampai di Kampus G, tepatnya depan koridor kelas aku di G 112."

Saat bertemu, korban dan pelaku hanya berbincang soal kuliah dan pertemanan di lingkungan kampus.

Namun, beberapa waktu kemudian, pelaku beranjak ke toilet yang berada di bawah tangga.

"Lalu dia memanggil aku. Aku mikir dia mungkin mau tanya, di mana toiletnya cewek atau cowok karena tidak ada tanda (yang membedakannya)."

"Tapi dia tiba-tiba dorong aku ke tembok ujung banget yang sepi, terus dia melakukan pelecehan itu. Aku otomatis mendorongnya ke belakang."

Seorang mahasiswa berinisial MI mengatakan, kejadian yang terekam dalam video viral itu bermula ketika korban bersuara ke satu akun media sosial instagramnya.

Lalu, pelaku mengetahui bahwa identitas dan perbuatan tidak senonohnya itu terposting di akun instagram. Pelaku kemudian meminta sang admin untuk melakukan take down pada postingan tersebut.

Karena hal itulah, sejumlah mahasiswa Gunadarma melacak identitas pelaku dan berhasil menemukannya.

"Dicari sama anak-anak namanya, karena awalnya cuma inisial kan. Ketemu dah itu, pelaku langsung (dianiaya) di kampus E," ujar MI, dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Segerombolan mahasiswa lansung membawa pelaku te tengah halaman dan menganiayanya.

"Pelaku disuruh minum air kencing sendiri, diikat, disundut rokok, bahkan dia sempat ditendang," terang MI.

Keterangan pihak kampus

Di sisi lain, pihak kampus tidak menampik bahwa ada seorang pria yang diamankan pihak kepolisian Polres Metro Depok.

Kendati demikian, pihak Universitas Gunadarma belum bisa memastikan apakah pria yang ada di dalam video viral itu telah melakukan tindakan pelecehan seksual.

"Intinya pihak kampus membenarkan ada seorang pria yang diamankan," ujar pihak kampus, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

"Namun, apakah dia melakukan pelecehan atau tidak, (nanti) polisi yang berhak menyatakan," imbuhnya lagi.

Kasus berakhir damai

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu berakhir dengan damai. Korban bahkan tidak melapor.

Menurutnya, korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

"Jadi itu masuk Gunadarma Depok. Kasusnya sudah diselesaikan, damai. Jadi korban tidak melapor," ujarnya.

Zulpan menjelaskan, korban enggan melapor ke pihak kepolisian lantaran perkasa tersebut sudah diselesaikan bersama dengan senior-seniornya di kampus.

Korban juga mengaku malu jika kasus pelecehan seksual yang menimpanya terus diperpanjang.

(Sumber: Kompas.com/ M Chaerul Halim | Editor: Ihsanuddin)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/14/130500665/viral-di-media-sosial-ini-duduk-perkara-dan-penyelesaian-kasus-pelecehan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke