Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dana KJP Plus Tahap II 2022 Cair Bulan Desember, Berapa Besarannya?

Pencairan dana KJP Plus Tahap II itu sudah dimulai sejak awal Desember, yaitu pada Kamis (1/12/2022).

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan dalam laman Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2022," tulis informasi tersebut.

Dikutip dari laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121.

Para penerima KJP Plus Tahap II ini terdiri dari peserta didik tingkat SD/MI, SMP/MYs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.

Lantas berapa besaran dana KJP Plus Tahap II yang cair bulan Desember ini?

Besaran dana KJP Plus 2022

Skema KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 diberikan ke 5 jenjang pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda.

Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.

1. SD/MI

Total penerima 367.280 penerima dengan besaran dana KJP masing-masisng:

  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
  • Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 6 bulan: Rp 130.000/bulan

2. SMP/MTs

Jumlah penerima mencapai 222.120 penerima. Rincian dana yang didapat:

  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
  • Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan: Rp 170.000/bulan

3. SMA/MA

Total peserta penerima KJP Plus di tingkat SMA/MA adalah 79.636 penerima. Masing-masing mendapatkan:

  • Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000
  • Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 6 bulan: Rp 290.000/bulan

4. SMK

Peserta yang menerima KJP Plus Tahap II di tingkat SMK mencapai 131.529 penerima. Berikut rincian dana yang diperoleh:

  • Total dana yang dapat digunakan RP 450.000
  • Tambahan SPP SMK Swasta untuk 6 bulan Rp 240.000/bulan

5. PKBM

Total penerima mencapai 2.556 dengan rincian dana sebagai berikut:

  1. Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000

Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM untuk mencaikan dana.

Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus bisa dilihat di @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

Siswa yang tidak mampu merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan SD hingga SMA yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tua.

Penggunaan dana KJP Plus

Dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.

Dikutip dari Kontan, berikut daftar penggunaan dana KJP Plus:

1. Biaya berkala KJP Plus:

  • Alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Buku dan penunjang pelajaran
  • Alat dan/atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Pangan bersubsidi
  • Kacamata
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • Alat simpan data elektronik
  • Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
  • Sepeda
  • Komputer/laptop
  • Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

2. Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.

3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:

Cara ambil dana KJP Plus

Penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat mengambil dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 dengan cara berikut ini:

  • Penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu atm Bank DKI
  • Jika sudah dapat, maka pengguna bisa tarik tunai saldo di ATM atau di Bank DKI langsung
  • Untuk mengetahui apakah termasuk ke dalam peserta KJP Plus tahap I maka bisa melihat daftar penerima KJP Plus melalui laman kjp.jakarta.go.id
  • Dari situs tersebut, pilih periksa status penerima KJP Plus dan masukan NIK dan tahun KJP Plus lalu klik "Cek"

Undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM tidak dilakukan secara serentak. Pembagian diberikan secara bertahap sehingga penerima harus bersabar menunggu kapan pembagian buku tabungan tersebut.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/03/143000065/dana-kjp-plus-tahap-ii-2022-cair-bulan-desember-berapa-besarannya-

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke