Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Pungutan Saat Lapor Polisi, Polri: Tidak Ada Biaya

KOMPAS.com - Saat mengalami atau mengetahui suatu tindak pidana, masyarakat dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Namun, tak sedikit yang masih ragu karena desas-desus biaya saat membuat laporan ke kepolisian.

Seperti dalam twit yang dibuat pada Sabtu (15/10/2022) siang ini.

Twit tersebut menyertakan gambar tangkapan layar sebuah pertanyaan di media sosial Facebook.

"Minta infone bos yang pernah lapor ke polisi, sebenere kalo mau lapor ke polres iku (itu) bayar apa gak ya," tanya salah satu warganet di grup ISJ (Informasi Seputar Jepara).

Masih dalam gambar yang sama, warganet lain menjawab bahwa lebih baik lapor kepada preman. Sebab, membuat laporan ke kepolisian membutuhkan biaya lebih besar.

"Nek duitmu ora akeh ojo lapor pulisi, kecuali mbok viralno disik (Kalau uangmu tidak banyak jangan lapor polisi, kecuali diviralkan dulu)," komentar pengguna Facebook.

Menanggapi twit pengunggah, warganet pun membenarkan bahwa lapor ke polisi harus mengeluarkan sejumlah biaya.

Pernyataan warganet tersebut berdasarkan pengalaman mereka.

"Hilang hp harga 3jt, lapor polisi, ada tersangka klo mau ditangkap kudu keluar duit 5jt," tulis warganet.

"Saat saya kehilangan mobil, oleh teman malah disarankan jangan lapor polisi, makin lama dan harus bayar. Untung nya mobil ketemu walaupun 4 ban nya dah hilang," kata warganet lain.

"Bener. Tetanggaku prnh kemalingan, kerugian -+30 jt an soalnya motor, sma perhiasan. ku kira lapor polisi. Aku iseng tanya, gimana kabar dr polisi? Jwbnya, orang g lapor polisi, mahal. Lah katanya pemberantas kejahatan. Kukira gratis trnyta kok bayar," tulis warganet lain.

Lantas, apakah lapor polisi harus mengeluarkan biaya?

Biaya dan cara lapor polisi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menegaskan, tidak ada biaya lapor polisi.

"Kami jamin dan pastikan tidak ada biaya lapor ke polisi," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/10/2022).

Ia mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat, Kepolisian Resor (Polres), maupun Kepolisian Daerah (Polda).

Saat melaporkan tindak pidana, menurut Iqbal, masyarakat bisa datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek atau Polres terdekat.

Laporan tersebut dengan menyertakan bukti diri dan bukti pelaporan pidana, serta akan lebih baik apabila dilengkapi foto atau kesaksian.

"Pasti akan ditindaklanjuti kepolisian," kata Iqbal.

Selain itu, dapat pula lapor melalui aplikasi kepolisian yang sudah ada, seperti aplikasi "LIBAS" khusus wilayah Polrestabes Semarang.

"Bila di Polrestabes Semarang ada aplikasi 'LIBAS'. Manakala ada laporan pidana di TKP tertentu bisa langsung lapor via aplikasi 'LIBAS'. Anggota Polri siap langsung ke TKP," terang Iqbal.

Adapun dilansir dari laman Polri, laporan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi "Polisiku".

Aplikasi tersebut memiliki beberapa fitur, antara lain:

Apabila masyarakat masih menjumpai pungutan biaya saat lapor ke polisi, Iqbal mengimbau untuk melaporkan oknum tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri.

"Bila masih menjumpai ada biaya laporan ke polisi agar memberitahukan ke kami atau aplikasi Propam. Akan segera ditindaklanjuti," ujar dia.

Dilansir dari Kompas.com (21/10/2021), berikut cara melaporkan polisi melanggar hukum melalui aplikasi "Propam Presisi".

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/16/203100265/ramai-soal-pungutan-saat-lapor-polisi-polri-tidak-ada-biaya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke