Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Paspor Baru Berlaku 10 Tahun, Bagaimana Desain Paspornya?

Pemberlakuan ini sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahajana dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Dengan adanya perubahan penambahan masa berlaku paspor ini, lantas apakah ada perbedaan desain antara paspor baru dan paspor lama?

Penjelasan Imigrasi

Terkait dengan hal ini Kompas.com menghubungi Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh.

Saat dihubungi, Saleh menjelaskan bahwa blanko paspor tak ada perubahan desain. Adapun perubahan menurutnya hanya terletak pada keterangan masa berlaku.

"Blanko paspor itu tidak ada perubahan, yg berubah hanyalah keterangan masa berlaku yg terdapat di halaman biodata paspor," ujar Saleh dihubungi Kompas.com, Kamis (13/10/2022).

Adapun terkait dengan kolom tanda tangan, Saleh menjelaskan bahwa mulai bulan Oktober 2022 blanko paspor yang didistribusikan adalah blanko dengan kolom tanda tangan.

"Apabila pemohon ketika menerima paspor masih tanpa kolom tanda tangan, silakan untuk meminta endorsement saat itu juga," kata dia.

Informasi tersebut juga disampaikan pihak Imigrasi melalui akun @ditjen_imigrasi.

"Ditjen Imigrasi kini menerima penambahan kolom tanda tangan pada paspor loh. Menurut Amran Aris Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi dan KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in," ujar akun tersebut.

"Bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan berupa KTP dan Paspor Asli maupun fotokopi. Pengesahan kolom tanda tangan pada halaman endorsement hanya memakan waktu 1 hari dan tidak dipungut biaya apapun loh. Oh iya untuk paspor distribusi bulan Oktober ini sudah ada kolom tanda tangannya loh. Nah kalau Sobat mido menerima paspor yang tidak ada kolom tanda tangannya maka bisa langsung mengajukan peneraan di hari tersebut yaa," penjelasan akun tersebut lebih lanjut.

Biaya pembuatan paspor

Terkait dengan biaya pembuatan paspor yang masa berlakunya 10 tahun, Widodo dalam rilisnya menyampaikan terkait aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Namun saat ini masyarakat masih akan membayar biaya pembuatan paspor sama dengan paspor lama.

Adapun biaya tersebut adalah, Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik.

Sedangkan untuk paspor biasa elektronik biaya yang dikenakan adalah Rp 650.000.

Biaya permohonan ini menurutnya berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/13/160400365/paspor-baru-berlaku-10-tahun-bagaimana-desain-paspornya-

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke