KOMPAS.com – BPJS Kesehatan adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Adapun pemerintah mewajibkan masyarakat untuk mengikuti kepesertaan dari program BPJS Kesehatan ini agar jaminan kesehatan bisa merata.
Bagi Anda yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan belum pernah menggunakan kartu tersebut untuk berobat, mungkin bertanya-tanya bagaimana cara periksa menggunakan BPJS Kesehatan.
Berikut ini adalah cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan:
Cara periksa menggunakan BPJS Kesehatan
Sebagaimana dikutip dari laman Indonesia.go.id, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan menggunakan BPJS Kesehatan dalam dua kondisi.
Kondisi pertama adalah masyarakat melakukan pemeriksaan dengan datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama sesuai dengan tempat di mana kartu BPJS Kesehatan terdaftar.
Untuk mengetahui di faskes mana BPJS Kesehatan Anda terdaftar, bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN.
Adapun yang termasuk faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik pertama, atau dokter praktik perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pada pemeriksaan di faskes tingkat pertama, maka nantinya jika dokter menilai pasien perlu dirawat atau mememerlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).
Nantinya dengan rujukan faskes pertama maka saat datang ke rumah sakit pasien perlu kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
Adapun pelayanan di tingkat lanjutan ini, pasien bisa mendapat pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit yang ditunjuk oleh dokter yang memeriksa di faskes pertama.
Jika pasien harus rawat inap, maka ada 3 kelas rawat inap sesuai dengan kelas kepesertaan pasien.
Pada pelayanan di faskes tingkat lanjut ini, dokter bisa memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkatan pertama.
Pasien yang nantinya tak mendapat surat keterangan kontrol dari dokter di rumah sakit, maka untuk pemeriksaan selanjutnya harus kembali ke faskes tingkat pertama.
Periksa melalui IGD
Sementara itu untuk kondisi kedua, pasien bisa datang langsung ke IGD rumah sakit jika berada dalam kondisi darurat.
Nantinya pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN.
Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi pasien.
Cara pasien BPJS mendapatkan pelayanan rawat jalan VIP
Sebagaimana dikutip dari laman BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut (di rumah sakit) berupa pelayanan rawat jalan eksekutif/VIP.
Adapun ketentuan untuk bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan VIP yakni sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/12/082500765/bagaimana-cara-periksa-menggunakan-bpjs-kesehatan-