Pengumuman ini sebagaimana disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), salah satunya melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid pada 5 Oktober 2022.
Link pengumuman hasil pendataan tenaga non-ASN
Dikutip dari laman resmi BKN, tenaga non-ASN yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, dapat melihat hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada tautan resmi berikut:
Selain itu, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.
Hal ini untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan.
5 Instansi dengan pegawai non-ASN terbanyak
Dikutip dari Infopublik, dari hasil pendataan tersebut, sebanyak 5 instansi pemerintah pusat maupun daerah memiliki jumlah pegawai dengan status non-ASN terbanyak.
Mereka adalah:
Kendati demikian, berdasarkan data BKN, terdapat 32 unit kerja dari instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak melakukan pendataan tenaga non-ASN, yaitu:
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Ia mengatakan, dengan terus melakukan berkolaborasi secara intensif dengan pemangku kepentingan, maka penyelesaian tenaga non-ASN dapat segera diselesaikan.
"Kita tidak berhenti untuk menyamakan persepsi dan memutakhirkan data karena masalah penataan tenaga non-ASN ini bukan hanya teknis tapi juga komunikasi," ujar Menteri PAN-Rb saat menghadiri rapat kerja dengan Komite I DPD RI, Senin (12/9/2022).
Dia juga menyorot, fleksibilitas kebijakan terkait penataan tenaga non-ASN.
Azwar menganalogikan bahwa aturan yang dibuat ketat seperti pagar yang tinggi hanya akan membuat pelaksana kebijakan mencari celah agar bisa melompatinya.
"Agar aturan itu bisa menjadi jalan tengah dan solusi, pihak-pihak terkait ini harus duduk bersama agar punya perspektif yang sama dan berjalan selaras untuk menyelesaikan apa yang telah menjadi mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah," imbuhnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/07/173000565/link-pengumuman-hasil-pendataan-tenaga-non-asn-prafinalisasi-2022