Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap, Kapan Disidangkan?

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara 5 tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah lengkap atau P21.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (29/92/2022).

"Persyaratan formil materil telah terpenuhi," kata Fadil.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Terdapat 5 orang tersangka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yakni:

  1. Ferdy Sambo
  2. Bharada E atau Richard Eliezer
  3. Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo)
  4. Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga)
  5. Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Lantas, kapan persidangan akan dilakukan?

Terkait sidang Ferdy Sambo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).

Adapun pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nunggu tahap 2 dulu dari penyidik," ujarnya singkat, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, terkait pelaksanaan sidang ada di ranah pengadilan negeri (PN).

Dedi kemudian mengungkapkan kapan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidik.

"Lo tanya ke PN to kalau sidang. Penyidik akan serahkan tahap 2 ke JPU hari Senin, 3 Oktober (2022)," bebernya, kepada Kompas.com, Kamis.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.

Ketujuh tersangka itu termasuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Berikutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/29/140400365/berkas-perkara-ferdy-sambo-dinyatakan-lengkap-kapan-disidangkan-

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke