Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BSU Tahap 3: Besaran, Syarat, Cara Cek Status Penyaluran, dan Solusi jika Belum Cair

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU tahap 3, mulai Senin (26/9/2022).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, BSU tahap 3 disalurkan kepada 1,375 juta pekerja yang memenuhi syarat.

"Sudah (disalurkan pada hari ini), ada 1,357 juta (penerima)," ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/9/2022).

Berikut informasi pencairan BSU tahap 3, mulai dari besaran, syarat, cara cek sudah cair atau belum, dan solusi jika tidak cair:

Besaran BSU tahap 3

Tahun ini, bantuan langsung tunai (BLT) untuk para pekerja bernilai Rp 600.000 per orang.

Nominal tersebut disalurkan satu kali untuk setiap penerima, yang terbagi dalam beberapa tahap.

Sama seperti tahap 1 dan tahap 2, pencairan BSU tahap 3 dilakukan melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.

Syarat penerima BSU

Tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Dilansir dari laman resmi, BSU merupakan program bagi pekerja yang memenuhi syarat seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut syarat penerima BSU 2022:

Setelah memastikan apakah termasuk penerima BSU 2022, bisa mengecek status penyaluran melalui situs kemnaker.go.id.

Berikut caranya:

Apabila BSU tahap 3 sebesar Rp 600.000 telah cair, maka status "Tersalurkan" akan berwarna hijau dan halaman situs akan menampilkan keterangan sebagai berikut:

Halo,

Dana BSU 2022 untukmu telah tersalurkan!

Dengan senang hati kami sampaikan bahwa dana BSU 2022 kamu telah disalurkan ke rekeningmu

Jangan lupa ikuti terus media sosial kami untuk mengetahui perkembangan informasi BSU 2022 serta update informasi ketenagakerjaan lainnya.

Namun, apabila masih di tahap "Calon" atau "Ditetapkan", dapat mengeceknya secara berkala beberapa waktu ke depan.

Bagi pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 3 tetapi uang senilai Rp 600.000 tidak kunjung cair, kemungkinan karena rekening sudah tidak aktif atau tidak valid.

Dikutip dari unggahan Twitter @KemnakerRI, Jumat (23/9/2022), pekerja bisa menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.

Selanjutnya, perusahaan akan menyampaikan perbaikan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, apabila perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran BSU tahap 3 akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/9/2022), penerima BSU yang akan mencairkan dana lewat kantor pos harus memiliki surat undangan.

Surat undangan itu akan dikirim ke alamat penerima sesuai yang tertera pada KTP.

Kemudian, penerima membawa surat undangan dan KTP asli ke lokasi sesuai yang tercantum dalam surat undangan.

Berikut cara mencairkan BSU lewat kantor pos:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/27/083000565/bsu-tahap-3--besaran-syarat-cara-cek-status-penyaluran-dan-solusi-jika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke