Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ini Peran 5 Tersangka

KOMPAS.com - Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Lima tersangka dihadirkan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Lantas, apa saja peran lima tersangka tersebut?

Peran 5 tersangka pembunuhan Brigadir J

Diberitakan Kompas.com, 10 Agustus 2022, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Sementara, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Dikutip dari Kompas.com, Putri diduga terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo. Berikut perincian peran kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat pasal yang sama soal dugaan pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka tersebut diancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Lokasi rekonstruksi

Kegiatan rekonstruksi digelar di dua rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kedua rumah itu berada di Kompleks Polri Kawasan Duren Tiga, Jakarta dan rumah pribadi di Jalan Saguling.
Untuk mengamankan lokasi, terlihat Brimob sudah berjaga di setiap sudut dan mengelilingi rumah.

Para personel Brimob mengenakan pakaian dinas loreng dan dipersenjatai lengkap. Tampak juga mobil taktis yang terparkir di lokasi rekonstruksi.

Dilihat dari video live streaming rekonstruksi, Ferdy Sambo tampak mengenakan baju tahanan, termasuk tiga tersangka lainnya.

Sementara itu, Putri Candrawathi memakai kemeja berwarna putih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, karena belum dilakukan penahanan, Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan.

"Tersangka PC bukan tahanan," ujarnya, dikutip dari Tribun.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Fitria Chusna Farisa | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Fitria Chusna Farisa)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/30/130500065/rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-di-rumah-ferdy-sambo-ini-peran-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke