Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku Aturan Baru, Bagaimana Nasib Penumpang KA yang Sudah Terlanjur Pesan Tiket?

Menurut Joni, penumpang yang telah mengantongi tiket keberangkatan pada 15 - 17 Agustus 2022 tapi belum mendapatkan vaksin booster dan tidak memiliki hasil PCR negatif, bisa mengajukan pembatalan tiket.

"(Penumpang) dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen," jelas Joni, dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Joni menambahkan pembatalan tiket tersebut dapat dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan KA.

Pembatalan bisa dilakukan di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

KAI berkomitmen akan memberangkatkan penumpang KA yang telah sesuai dengan persyaratan.

Adapun bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat perjalanan tidak perkenankan untuk naik KA dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Aturan baru naik KA jarak jauh

PT. KAI memberlakukan aturan baru bagi penumpang KA Jarak Jauh mulai 15 Agustus 2022.

Aturan baru itu menyebutkan bahwa penumpang KA yang berusia 18 tahu ke atas dan belum mendapatkan vaksin booster wajib menyertakan hasil tes RT-PCR negatif.

"Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding," bunyi aturan tersebut.

Aturan tersebut merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Berikut aturan terbaru perjalanan kereta api jarak jauh:

Layanan booster di stasiun

PT KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis yang tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun.

Layanan tersebut saat ini sudah tersedia di sejumlah stasiun, di antaranya:

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Manggarai
  4. Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung
  5. Klinik Mediska Cirebon
  6. Stasiun Jatibarang
  7. Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang
  8. Stasiun Purwokerto
  9. Klinik Mediska Kroya
  10. Klinik Mediska Kutoarjo
  11. Klinik Mediska Yogyakarta
  12. Klinik Mediska Solo
  13. Klinik Mediska Madiun
  14. Stasiun Surabaya Gubeng
  15. Stasiun Surabaya Pasar Turi
  16. Stasiun Malang
  17. Stasiun Kepanjen
  18. Klinik Mediska Jember
  19. Stasiun Ketapang
  20. Klinik Mediska Medan.

PT KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Dengan begitu proses pemeriksaan diharapkan menjadi lebih lancar.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/15/203000465/berlaku-aturan-baru-bagaimana-nasib-penumpang-ka-yang-sudah-terlanjur-pesan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke