Sesuai namanya, UNS berdiri pada 11 Maret 1976.
Universitas ini mendapat akreditasi A (Unggul) sebagaimana tertulis dalam Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 142/SK/BAN-PT/Akred/PT/VII/2018 pada 17 Juli 2018.
Di Oktober 2022, UNS dinyatakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dengan diterbutkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Untuk bergabung menjadi mahasiswa di UNS, siswa bisa mengkuti beragam seleksi. Salah satunya adalah seleksi jalur mandiri.
Seleksi jalur mandiri berbeda dengan SNMPTN dan SBMPTN yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Jalur mandiri digelar langsung oleh UNS.
Biaya kuliah di UNS jalur mandiri juga berbeda dengan jalur seleksi lainnya.
Berikut besaran biaya kuliah di UNS jalur mandiri.
Biaya kuliah di UNS jalur mandiri terdiri dari dua macam, yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
UKT akan dibayarkan setiap 6 bulan sekali. Sementara SPI hanya dibayarkan sekali selama masa studi.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 651/UN27/HK/1011 Tentang Penetapan Besaran UKT dan SPI Program Sarjana jalur Seleksi Mandiri UNS, berikut nominal biaya kuliah jalur mandiri di UNS:
11. Fakultas Keolahragaan
12. Fakultas Psikologi
13. Teknologi Informasi dan Sains Data
Informasi mengenai rincian biaya UKT dan SPI di tiap golongan bisa dilihat di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/12/100400465/biaya-kuliah-uns-jalur-mandiri-2022-2023