KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat yang anggotanya berasal dari pemilihan umum.
Anggota MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pimpinan MPR terdiri dari seorang ketua dan empat orang wakil ketua yang membidangi bidang masing-masing. Empat orang wakil ketua terdiri atas dua orang DPR dan dua orang dari DPD.
Ketua MPR dipilih melalui mekanisme voting atau pemungutan suara.
Lantas, berapa gaji Ketua MPR?
Gaji Ketua MPR
Besaran gaji pokok Ketua MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
PP tersebut berisi tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji pokok Ketua MPR sebesar Rp 5.040.000.
Adapun besaran gaji Ketua MPR tersebut sama seperti gaji yang didapatkan Ketua DPR.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR gaji pokoknya sebesar Rp 4.620.000.
Selain itu, ada juga uang kehormatan bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, yakni sebesar Rp 1.750.000.
Tugas dan wewenang MPR
Dilansir dari laman mpr.go.id, MPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/08/203000965/gaji-ketua-mpr-ri