Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan KLHK soal Ambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya Rp 1 Juta

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penjelasan terkait video viral tersebut.

Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial.

Sehingga, oleh petugas diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir," ujarnya, kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Adapun tarif snapshot film komersial terdiri atas:

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @agung_bromo731, Sabtu (4/6/2022).

"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Pemilik akun tampak mendokumentasikan kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).

Tertulis jelas bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk keperluannya melakukan pengambilan foto di Gunung Bromo.

"Untuk pembayaran: kegiatan pengambilan foto/gambar," tulis keterangan yang tertulis pada kuitansi pembayaran Rp 1 juta tersebut.

Nandang menjelaskan, pungutan tarif foto komersial antara lain untuk foto prewedding hingga iklan, selama ini telah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.

Saat ini, lanjutnya, untuk simaksi film komersial memang belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi.

"Namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tegasnya.

Ia menambahkan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di sejumlah lokasi.

Banner tersebut berisi kontak aduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kalau untuk kepentingan komersial yang kena PNBP. Kalau non-komersial ya gak kena PNBP," tandas Nandang.

Kompas.com juga mengonfirmasi hal ini kepada pemilik akun Instagram @agung_bromo731.

Agung membenarkan bahwa kejadian itu dialaminya sendiri.

"(Iya benar) saya sendiri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/6/2022) pagi.

Kejadian itu berawal saat dirinya sedang memotret di lautan pasir Gunung Bromo pada Jumat (3/6/2022).

Ia kemudian menerima telepon dari pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang menanyakan soal simaksi.

"Pas lagi motret, saya ditelepon orang taman nasional, ditanyain ada simaksi-nya nggak, kan untuk sebelumnya tidak ada simaksi, tidak pernah seperti itu, gitu aja," terangnya.

Agung mengatakan, pemotretan tersebut bukan untuk komersial.

"Tujuannya bukan mau komersil, bukan," ujarnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/08/083000765/penjelasan-klhk-soal-ambil-foto-di-bromo-dikenakan-biaya-rp-1-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke