Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengurai Persoalan Kecelakaan Bus Pariwisata yang Belakangan Kerap Terjadi

KOMPAS.com - Dalam satu pekan terakhir, ada dua kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata dan menewaskan puluhan orang.

Pertama, bus PO Ardiansyah yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto pada Senin (16/5/2022) yang memakan korban 16 orang.

Sopir bus yang diketahui positif narkoba, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden nahas itu.

Kecelakaan maut kedua melibatkan bus pariwisata di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (21/5/2022).

Sebanyak 4 orang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan bus peziarah dan beberapa kendaraan serta rumah tersebut.

Terkait maraknya kecelakaan bus pariwisata, pengamat transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, penyebab kecelakaan selalu hampir sama, yaitu faktor pengemudi yang kelelahan.

Menurutnya, kelelahan mengemudi dapat disebabkan manajemen perusahaan angkutan umum yang tidak mau menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK).

"Perusahaan angkutan umum yang sudah menerapkan SMK dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Djoko kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Selain itu, Djoko juga menyarankan agar pihak terkait mengusut tuntas kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, baik penumpang maupun barang.

Sebab, penyelidikan ini nantinya bisa menimbulkan efek jera kepada para pelaku kegiatan perjalanan, tak hanya terbatas pada sopir.

Ia juga menyoroti banyaknya angkutan yang tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS) atau sudah habis masa berlakunya.

"Karena kalau tidak ada izin atau mati KPS-nya, Ditjenhubdat Kemenhub tidak bisa berbuat apa-apa," jelas dia.

Pasalnya, Ditjenhubdat hanya melakukan pemeriksaan pada angkutan di terminal.

Sementara sumber daya manusia dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang merupakan kepanjangan tangan dari Ditjenhubdat di daerah, juga terbatas.

Ini tak sebanding dengan daerah wisata yang cukup banyak.

"Oleh sebab itu, ketika terjadi kecelakaan yang sebenarnya melibatkan pengusaha yang tidak berizin, jangan dibiarkan pengusaha itu tidak menjadi tersangka, namun harus dijerat juga, supaya ada efek jera," ujarnya.

Djoko menuturkan, BPTD di daerah sudah melakukan upaya mendorong para pengusaha tersebut untuk mengurus izin ke Ditjenhubdat.

Namun, banyak pengusaha otobus (PO) tersebut tidak mau melakukannya dengan berbagai alasan.

"Intinya, karena mereka sudah dapat operasi di jalan dan tidak ada yang ganggu jadi buat apa susah-susah balik nama terus buat izin," kata dia.

"Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum hanya berhenti menjadikan tersangka pengemudi. Pengemudi menjadi tumbal pengusaha yang tamak," lanjutnya.

Dengan demikian, angka kecelakaan angkutan umum tidak akan menurun jika tidak dilakukan pengusutan tuntas.

Di sisi lain, Djoko menilai masyarakat juga harus cermat dalam memilih PO dengan cara mengeceknya di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam), serta menanyakan surat uji laik jalan atau KIR.

Apabila akan menyewa bus, Djoko mengimbau agar masyarakat meminta dua pengemudi, meski hanya berwisata satu hari.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/05/23/070300365/mengurai-persoalan-kecelakaan-bus-pariwisata-yang-belakangan-kerap-terjadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke