Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pandemi Jadi Endemi, Apakah Pasien Covid-19 Bayar Biaya Perawatan Sendiri?

KOMPAS.com - Indonesia telah menghadapi pandemi Covid-19 selama dua tahun. Kondisi pandemi diharapkan segera berubah menjadi endemi Covid-19.

Beberapa waktu lalu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menyusun rencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Kami juga mendapatkan arahan dari Bapak Presiden tadi atas masukan Bapak Menko mengenai strategi dari pandemi menjadi endemi, kami sudah siapkan protokolnya," kata Budi, dalam keterangannya pada 27 Februari 2022 lalu.

Meski berubahnya status pandemi menjadi endemi dinantikan, ada hal-hal yang akan berubah seperti pembiayaan perawatan Covid-19 yang tak lagi ditanggung pemerintah.

Penjelasan Satgas

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika nantinya pandemi turun statusnya menjadi endemi, maka biaya kesehatan atau perawatan pasien Covid-19 akan menyesuaikan mekanisme pembiayaan kesehatan.

"Ditanggung sesuai mekanisme pembiayaan kesehatan," ujar Nadia pada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Dia menjelaskan, hal itu artinya akan kembali seperti situasi sebelum pandemi, yaitu pembiayaan perawatan pasien Covid-19 akan dilakukan mandiri oleh pasien.

"Artinya seperti situasi sebelum pandemi," lanjut Nadia.

Selama ini, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit ditanggung oleh pemerintah, karena status pandemi.

Tak hanya itu, bagi yang melakukan isolasi mandiri bisa mendapatkan obat gratis dan konsultasi telemedicine.

Pemerintah juga membagikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat. Beberapa diantaranya seperti bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, bantuan kuota internet, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan banyak lagi.

Saat ini, pemerintah belum mengubah status pandemi menjadi endemi, tetapi sudah membuat kebijakan transisi.

Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian sejak awal bulan Maret 2022. Mulai dari tidak diwajibkannya lagi syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi lengkap, hingga wisatawan asing yang masuk Bali bebas karantina.

Penyesuaian kebijakan itu dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Status pandemi diubah oleh WHO

Menurut Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman, perubahan status pandemi menjadi endemi hanya bisa dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Status pandemi itu kewenangannya bukan negara yang bisa mengubah, itu kewenangan Badan Kesehatan Dunia," kata Dicky, dikutip dari Kompas.com, 7 Maret 2022.

Menurut Dicky, kewenangan itu telah diatur dalam konvensi internasional berupa International Health Regulation (IHR). Seluruh negara di dunia pun terikat pada aturan tersebut.

Oleh karenanya, selama WHO masih menyatakan bahwa Covid-19 masih menjadi pandemi, maka situasi yang sama juga berlaku di Indonesia.

"Itu hanya bisa berubah kalau WHO mencabut (statusnya). Jadi (kalau) negara-negara mau menyatakan ini endemi, statusnya tetap secara de facto, de jure, dari sisi global ya masih pandemi," ujar Dicky.

Selama berstatus sebagai pandemi, artinya Covid-19 masih bersifat darurat. Oleh karenanya, negara wajib memenuhi kewajiban-kewajiban terkait penanganan pandemi dan keselamatan warga negara.

Misalnya, memberikan vaksin gratis bagi seluruh masyarakat, menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, dan berbagai upaya lainnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/22/180000865/pandemi-jadi-endemi-apakah-pasien-covid-19-bayar-biaya-perawatan-sendiri-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke