Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Perempuan Bakar Bendera Merah Putih di Karawang, Ini Sanksinya

KOMPAS.com - Publik dihebohkan dengan video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan membakar bendera Merah Putih.

Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik tersebut memperlihatkan seorang perempuan yang menyiram bendera dengan cairan dan membakar bendera Merah Putih dengan menggunakan korek.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Polres Karawang sudah bergerak dan pelaku pun sudah diamankan.

Sanksi membakar bendera Merah Putih

Seseuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a.

"Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara".

Bendera Negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih.

Lalu apa ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini?

Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".

Anda dapat mengakses UU tersebut dengan mengunduhnya di laman berikut ini.


4 kasus pembakaran bendera Merah Putih

Berikut 4 kasus pembakaran bendera Merah Putih yang berhasil dirangkum Kompas.com:

1. Pembakaran Merah Putih saat kerusuhan di Manokwari

Diberitakan Kompas.com, 23 Agustus 2019, Polda Papua Barat mengamankan MI, warga Manokwari atas kasus pembakaran bendera Merah Putih saat kerusuhan di Manokwari, pada 19 Agustus 2019.

Selain MI, polisi juga mengamankan MA dan DA atas kasus penjarahan ATM Kantor MRP Papua Barat pada perisiwa yang sama.

Menurut Kapolda Papua Barat Brigjen Herry Rudolf Nahak, tiga orang tersebut mengakui perbuatannya.

"Untuk tersangka MI terkait kasus pembakaran bendera merah putih," ujar Herry.

Ia mengatakan tiga tersangka yang diamankan bukan karena ikut unjuk rasa.


2. Bendera Merah Putih dibakar karena asmara

Dikutip dari Kompas.com, 19 September 2019, polisi mengamankan seorang perempuan berinsial RP pelaku bakar bendera Merah Putih di Deli Serdang pada September 20220.

RP ada warga Kelurahan Petpahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Kepada polisi, RP mengaku membakar bendera Merah Putih karena hubungan asmaranya dengan pria Malaysia tidak disetujui keluarga dan kerabatnya.

Tak hanya membakar bendera Merah Putih, di akun Instagramnya, RP terlihat menginjak dan menyikat bendera Merah Putih dengan sikat WC.

Bahkan, bendera Merah Putih juga ia masak dan digunakan lap kaca jendela.

Ia juga mengunggah video poster Presiden RI dan Wakil Presiden RI dengan pipi dan bibir dicoret merah.


3. Pembakaran bendera Merah Putih di Lampung

Diberitakan Kompas.com, 23 Agustus 2020, sebuah video pembakaran bendera merah putih viral pada awal Agustus 2020.

Pelaku berinisial MA, ditangkap aparat Polres Lampung Utara di kediamannya di Sribasuki, Lampung Utara.

MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran bendera Merah Putih.

Namun, pelaku tidak ditahan karena menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Pada 22 Agustus 2020, MA yang dinyatakan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) meninggal dunia di Rumah Sakit Maria Regina.

Pihak kepolisian menuturkan, meninggalnya MA bukan karena penyakit psikis melainkan penyakit diabetes dan gula darah yang dideritanya.

4. Pria Aceh bakar bendera Merah Putih di Malaysia

Sebuah video yang merekam pria membakar bendera Merah Putih, viral di media sosial. Diduga pria itu adalah warga Aceh yang tinggal di Malaysia.

Diberitakan Kompas.com, 30 Januari 2021, tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, pelaku diduga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Malaysia.

"Tim masih bekerja keras untuk membuat terang kasus tersebut, informasi dari penyelidik pelaku orang Aceh yang tinggal di Malaysia," kata Winardy saat itu.

(Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Agie Permadi, Tri Purna Jaya, Raja Umar, Dewantoro, Budy Setiawan | Editor: Sari Hardiyanto, Khairina, Abba Gabrillin, Dheri Agriesta, Farid Assifa, David Oliver Purba)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/16/141721365/video-perempuan-bakar-bendera-merah-putih-di-karawang-ini-sanksinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke