Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Profil, Tugas, dan Wewenang Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022) sore.

Pelantikan kedua tokoh tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 9 tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan 2022-2027 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN, pemerintahan IKN Nusantara sendiri berbentuk wilayah administrasi khusus yang dikepalai oleh kepala otorita.

Adapun kedudukan kepala otorita setingkat dengan menteri, serta akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Profil, tugas, dan wewenang Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono

Profil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono

Diberitakan Harian Kompas, 27 Juni 2005, Bambang Susantono lahir di Yogyakarta pada 4 November 1963.

Bambang menyelesaikan pendidikan strata satu jurusan Teknik Sipil di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Setelah itu, Bambang Susantono mengambil gelar Master of City and Regional Planning di University of California Berkeley, AS, pada 1995.

Pada 1998, ia juga mengambil gelar Master of Civil Engineering Transportation di universitas yang sama.

Kemudian pada 2000, Bambang Susantono meraih gelar Doctor of Philosophy di bidang Infrastructure Planning, juga di University of California Berkeley, AS.

Bambang Susantono diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Masyarakat Transportasi (MTI) periode 2007-2010.

Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkatnya sebagai Wakil Menteri Perhubungan dalam Kabinet Indonesia Bersatu II untuk masa bakti 2009-2014.

Bambang Susantono lalu ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan setelah Menteri Perhubungan sebelumnya, Evert Ernest Mangindaan, mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

Pada Oktober 2014, posisi Menteri Perhubungan yang ditempati Bambang Susantono kemudian diserahterimakan kepada Ignasius Jonan.

Pada tingkat internasional, Bambang Susantono pernah menjadi Anggota Dewan East Asia Society of Transportation EAST, sekaligus Anggota Dewan South North Foundation yang berpusat di Johanesburg, Afrika Selatan.

Profil Kepala Otorita IKN Bambang Susantono lebih lengkap dapat disimak di sini.

Tugas dan wewenang Kepala Otorita IKN

Definisi Kepala Otorita IKN

Mengacu Pasal 1 angka 10 UU IKN, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Sementara Wakil Kepala Otorita IKN, berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU IKN, adalah wakil kepala pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Otorita IKN.

Keduanya merupakan Otorita IKN, yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.

Masa jabatan Kepala Otorita IKN

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun, sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama, dikutip dari Pasal 10 ayat (1) UU IKN.

Meski aturan menjabat selama 5 tahun, presiden dapat menghentikan masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.

Wewenang Kepala Otorita IKN

Beberapa wewenang Kepala Otorita IKN yang diatur dalam UU IKN, sebagai berikut:

  • Pasal 16 ayat (5), yakni menerbitkan penetapan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara.

  • Pasal 16 ayat (12), yakni pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara wajib mendapatkan persetujuan Kepala Otorita IKN.

  • Pasal 23 ayat (1), yakni dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada Kepala Otorita IKN.

  • Pasal 23 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN berkedudukan sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang untuk IKN.

  • Pasal 25 ayat (1), yakni Kepala Otorita IKN selaku pengguna anggaran atau pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran IKN.

    Adapun sebagai pengguna anggaran atau pengguna barang, Kepala Otorita IKN menyusun rencana kerja dan anggaran dengan memperhatikan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

    Selain itu, harus juga memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan/atau rencana anggaran tahunan, serta sejalan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

  • Pasal 25 ayat (2), yakni Kepala Otorita IKN menyusun rencana pendapatan IKN apabila Otorita IKN memperoleh pendapatan dari sumber lain yang sah atau pendapatan yang berasal dari pajak khusus atau pungutan khusus.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/10/193100965/berikut-profil-tugas-dan-wewenang-kepala-otorita-ikn-nusantara-bambang

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke