Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Jarak Vaksin Kedua dengan Booster Dipersingkat Jadi 3 Bulan? Ini Kata Kemenkes

KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi yang menyebutkan jarak vaksin dosis kedua dengan booster kini menjadi tiga bulan.

Informasi itu diunggah oleh akun Facebook ini, Jumat (18/2/2022).

"Late post.. Silahkan yang mau Vaksin untuk datang langsung besok pagi di Aula Puskesmas Lasem.. Juga ada Vaksin booster (ketiga) jenis Astrazeneca dengan syarat sekarang berjarak 3 bulan setelah disuntik dosis kedua Sinovac.. Bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan," tulis informasi yang beredar.

Selain unggahan, Kompas.com juga menerima pesan berantai dari aplikasi pesan WhatsApp yang menyatakan jarak vaksin dosis kedua dengan booster dipangkas menjadi tiga bulan.

Hal itu diklaim merujuk instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) yang terbaru.

"Informasi. Kpd Rekan2 relawan semua, bahwa sesuai instruksi Menkes terbaru, Vaksin Ke-3 (booster) TIDAK LAGI berjarak minimal 6 bulan dari vaksin ke-2, tapi cukup 3 BULAN dari Vaksin ke-2," demikian bunyi pesan berantai tersebut.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Lantas, benarkah Menkes mengeluarkan instruksi terbaru terkait pemangkasan jarak vaksin dosis kedua dengan booster menjadi tiga bulan?

Penjelasan Kemenkes

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa jarak vaksin dosis kedua dengan booster tidak ada perubahan.

Dengan kata lain, syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

"Masih tetap 6 bulan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).

Ia juga menegaskan, hingga sejauh ini, Menkes tidak mengeluarkan instruksi terbaru yang mengatur perubahan jarak vaksin kedua dengan booster menjadi 3 bulan.

"Enggak ada (Instruksi Menkes)," imbuh Nadia.

Dijelaskan Nadia, efek samping pemberian vaksin booster bila belum mencapai waktunya adalah dalam hal tingkat antibodi.

"Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebih dari 6 bulan," tandasnya.

Ketentuan vaksin booster

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperbarui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.

SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.

Berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni:

  • Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:

Regimen dosis vaksin booster

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:

a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:

  • Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
  • Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:

Interval 8 minggu

Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Untuk Triwulan I tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/19/212400665/benarkah-jarak-vaksin-kedua-dengan-booster-dipersingkat-jadi-3-bulan-ini

Terkini Lainnya

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke