KOMPAS.com - Di media sosial, beredar informasi yang menyebutkan jarak vaksin dosis kedua dengan booster kini menjadi tiga bulan.
Informasi itu diunggah oleh akun Facebook ini, Jumat (18/2/2022).
"Late post.. Silahkan yang mau Vaksin untuk datang langsung besok pagi di Aula Puskesmas Lasem.. Juga ada Vaksin booster (ketiga) jenis Astrazeneca dengan syarat sekarang berjarak 3 bulan setelah disuntik dosis kedua Sinovac.. Bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan," tulis informasi yang beredar.
Selain unggahan, Kompas.com juga menerima pesan berantai dari aplikasi pesan WhatsApp yang menyatakan jarak vaksin dosis kedua dengan booster dipangkas menjadi tiga bulan.
Hal itu diklaim merujuk instruksi Menteri Kesehatan (Menkes) yang terbaru.
"Informasi. Kpd Rekan2 relawan semua, bahwa sesuai instruksi Menkes terbaru, Vaksin Ke-3 (booster) TIDAK LAGI berjarak minimal 6 bulan dari vaksin ke-2, tapi cukup 3 BULAN dari Vaksin ke-2," demikian bunyi pesan berantai tersebut.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Lantas, benarkah Menkes mengeluarkan instruksi terbaru terkait pemangkasan jarak vaksin dosis kedua dengan booster menjadi tiga bulan?
Penjelasan Kemenkes
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa jarak vaksin dosis kedua dengan booster tidak ada perubahan.
Dengan kata lain, syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni telah menerima vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
"Masih tetap 6 bulan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Ia juga menegaskan, hingga sejauh ini, Menkes tidak mengeluarkan instruksi terbaru yang mengatur perubahan jarak vaksin kedua dengan booster menjadi 3 bulan.
"Enggak ada (Instruksi Menkes)," imbuh Nadia.
Dijelaskan Nadia, efek samping pemberian vaksin booster bila belum mencapai waktunya adalah dalam hal tingkat antibodi.
"Ini titer antibodinya tidak setinggi kalau sudah lebih dari 6 bulan," tandasnya.
Ketentuan vaksin booster
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memperbarui ketentuan pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022.
SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.
Berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster), yakni:
Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu:
Regimen dosis vaksin booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan:
Interval 8 minggu
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Untuk Triwulan I tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/19/212400665/benarkah-jarak-vaksin-kedua-dengan-booster-dipersingkat-jadi-3-bulan-ini