KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menampilkan foto uang rupiah salah cetak berupa potongannya tidak sesuai, ramai di media sosial.
Akun Facebook ini yang membagikan foto uang pecahan Rp 1.000 disebutnya sebagai salah cetak karena perpotongannya tidak segaris.
"Uang salah cetak," demikian tulis pemilik akun dalam unggahannya di grup Facebook Kolektor Uang Kuno Surabaya, 14 Desember 2021.
Kemudian, akun ini pada 26 Januari 2017 di grup Facebook Jual Beli Barang Bekas di Cilacap, juga membagikan foto uang rupiah yang salah cetak.
Pemilik akun membagikan foto uang pecahan Rp 100.000 yang potongannya tidak presisi.
"Uang salah cetak. ..uang unik. ...hanya ada 1 didunia. ..He he he. Pastinya uang masih berlaku," demikian tulis pengunggah.
Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?
Silakan ditukarkan
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menyarankan kepada masyarakat apabila mendapatkan uang salah cetak, seperti yang potongannya tidak sesuai, dapat menukarkannya ke BI.
"Mungkin bisa dibawa ke kantor BI terdekat ya, untuk ditukarkan. Nanti dicek di kantor BI," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Menurut Junanto, uang yang potongannya tidak sesuai termasuk kategori uang rusak atau cacat.
Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang salah cetak tersebut dapat mengunjungi kantor BI terdekat.
"Ya kalau masyarakat memiliki uang seperti ini dan ingin menukarkan ke BI, silakan ditukarkan di BI. Setiap hari Kamis, di BI ada penukaran uang rusak atau cacat," imbuhnya.
Lebih lanjut, Junanto juga mengimbau masyarakat agar senantiasa untuk menjaga uang Rupiah.
Syarat dan cara menukarkan uang rusak di BI
Dalam pemberitaan Kompas.com, 22 September 2021, Junanto menjelaskan bahwa uang yang rusak dapat diganti dengan catatan, ciri-ciri keaslian uang tersebut masih bisa dikenali.
"Syaratnya, secara fisik lebih besar dua pertiga ukuran aslinya, dan ciri uang dapat dikenali keasliannya," kata dia.
Selain itu, syarat penukaran uang yakni uang yang hendak ditukarkan imbuhnya, uang tersebut juga harus masih berlaku, atau apabila sudah dicabut maka masih berlaku masa penukarannya.
"Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang, terpotong, tergores, dan sebagainya," lanjutnya.
Bagaimana cara menukarkan uang rusak di BI?
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/13/162600865/ramai-soal-uang-salah-cetak-potongannya-tidak-sesuai-apa-kata-bi-