Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanya Jawab Seputar Vaksin Booster

KOMPAS.com – Program vaksinasi booster atau penyuntikan vaksin dosis ketiga, dimulai pada Rabu (12/1/2022).

Sasaran vaksinasi booster ditujukan bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia dan penderita imunokompromais.

Terkait dengan vaksinasi booster, Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap 5 jenis produk vaksin Covid-19, pada Senin (10/1/2022).

Bagi Anda yang masih bingung seputar vaksinasi booster, berikut tanya jawab seputar vaksinasi booster.

Apakah vaksin booster gratis?

Vaksin booster gratis untuk semua masyarkat.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Jokowi.

Pemberian vaksin booster gratis ditujukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh, mengingat Covid-19 mudah dan terus bermutasi.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Untuk mendapatkan vaksin booster bisa dilakukan setelah 6 bulan usai mendapatkan vaksin dosis kedua.

Adapun jadwal dan tiket akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.

Bagaimana cara mendapatkan vaksin booster?

Nantinya masyarakat yang masuk dalam kelompok prioritas bisa mengecek tiket dan jadwal pada website dan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun tiket selanjutnya bisa dipakai di fasilitas kesehatan maupun tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang telah ditentukan.

Melalui website masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengikuti langkah berikut:

WNI sudah vaksin di luar negeri, apakah bisa mendapat booster?

WNI yang sudah divaksin dosis 1 dan 2 di luar negeri, bisa mendapatkan booster dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Adapun tiket dan jadwal vaksinasi bisa dicek melalui aplikasi.

Vaksinasi menjadi syarat aktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga tak boleh mendaftar dengan NIK orang lain.

Pastikan tidak memakai NIK dan nomor HP orang lain saat daftar booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Siapa yang berhak mendapat booster?

Semua masyarakat berhak untuk mendapat vaksin booster.

Akan tetapi, vaksin booster untuk masyarakat umum tahap pertama diperuntukkan untuk orang lanjut usia dan kelompok rentan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/13/080500565/tanya-jawab-seputar-vaksin-booster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke