Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit.
Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun calo.
Simak, berikut ini dokumen yang diperlukan, biaya, dan tahapan proses balik nama kendaraan.
Dokumen dan biaya
Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut:
Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.
Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dikutip dari Kompas.com (19/12/2021), berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:
Meski demikian, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Perbedaan yang ada biasanya tidak terlalu besar.
Untuk diketahui, jumlah biaya balik nama motor nantinya akan bertmbah apabila ada pajak yang harus dibayarkan.
Manfaat balik nama motor
Sebenarnya apa untungnya seseorang melakukan balik nama motor bekas pada motor yang ia beli?
Manfaat paling terasa ketika melakukan balik nama motor yakni pemilik baru dari motor tak kesulitan saat akan membayar pajak kendaraan.
Hal ini karena saat melakukan pembayaran pajak kendaraan dibutuhkan KTP asli dari pemilik kendaraan yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan melakukan balik nama motor, maka status kepemilikan pada surat-surat kendaraan seperti STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan menjadi milik pribadi.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/27/090000265/ini-biaya-balik-nama-motor-dan-cara-mengurusnya-sendiri-di-samsat