Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prosedur dan Denda Mengurus Paspor Hilang

Paspor harus disimpan dengan cara yang benar agar tak cacat atau rusak. Ketika kondisi paspor rusak atau cacat sehingga informasi yang berada di dalamnya tak bisa terbaca dengan mudah, atau kondisi paspor basah sehingga memberi kesan tak pantas sebagai dokumen resmi, maka Anda harus menggantinya dengan paspor yang baru.

Penggantian paspor juga harus dilakukan jika paspor hilang. Untuk pembuatan paspor ini ada denda yang diterapkan, karena dianggap warga negara lalai dalam menjaga dokumen resmi kenegaraan.

Berikut syarat, alur dan denda yang diterapkan untuk mengurus kehilangan paspor.

Syarat dan denda mengurus paspor hilang

Seperti layaknya mengurus birokrasi lainnya, mengurus kehilangan paspor juga dibutuhkan dokumen-dokumen tertentu.

  • E-KTP asli maupun fotokopi.
  • Kartu keluarga asli maupun fotokopi.
  • Akta kelahiran, buku nikah atau ijazah (asli dan fotokopi).
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Adapun denda pengurusan paspor hilang dan pembuatan paspor baru adalah sebesar Rp 1.000.000 jika diketahui ada unsur kecerobohan. 

Prosedur mengurus paspor hilang

Ketika mengetahui bahwa paspor Anda hilang, segeralah datang ke kantor kepolisian untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Jelaskan di mana dan kapan kira-kira paspor tersebut hilang dari tangan Anda.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, segera bawa surat tersebut ke kantor imigrasi.

Di kantor imigrasi, pemohon harus menjalani proses wawancara Berita Acara Pemeriksaan atau BAP karena paspor yang hilang tersebut.

Jika BAP pemohon sudah disetujui, pemohon bisa langsung mengurus permohonan paspor baru.

Namun jika ditemukan kecerobohan atau kelalaian dalam proses kehilangan paspor, maka permohonan pembuatan paspor baru akan ditangguhkan selama waktu yang ditentukan kemudian.

Waktu penangguhan ini bisa berkisar antara 6 bulan hingga 2 tahun lamanya, tergantung dari petugas imigrasi yang menetapkan. 

Denda dan prosedur pembuatan paspor baru memang cukup rumit, itulah sebabnya, paspor harus disimpan di tempat yang rapi dan aman untuk meminimalkan kasus kehilangan paspor.

  

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/11/113000765/prosedur-dan-denda-mengurus-paspor-hilang-

Terkini Lainnya

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke