KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 untuk merespons munculnya varian corona Omicron.
Pemerintah berusaha mencegah agar varian virus corona Covid-19 yang disebut-sebut bisa lebih menular ini tidak masuk ke Indonesia.
Disebutkan, bagi pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 7 hari dan melakukan tes PCR ulang.
Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho harus menjalani karantina 14 hari.
Bagi warga negara asing (WNA) yang pernah mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
Aturan selengkapnya perjalanan internasional terbaru dapat disimak di sini:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/01/203000565/infografik--aturan-terbaru-karantina-perjalanan-internasional