Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Kafe di Atas Saluran Air di Kemang yang Disebut Memicu Banjir

Sedikitnya ada 5 bangunan yang berdiri di atas saluran air selebar sekitar 3,5 meter ini. Keberadaan kafe tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya banjir saat hujan deras.

Mulai camat, walikota, hingga gubernur sudah angkat suara soal ini.

Berikut sederet fakta tentang keberadaan kafe di atas saluran air di Kemang, Jakarta Selatan.

1. Sudah ada belasan tahun

Kasus ini berawal dari tindakan Lurah Bangka yang memanggil pemilik bangunan kafe yang beroperasi di Kemang Utara 3, Jakarta Selatan.

Lurah Bangka Firdaus Aulawy Rois mengatakan, sederet kafe yang berdiri di atas saluran air menjadi salah satu penyebab banjir di Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Mengutip Kompas.com, Senin (15/11/2021), Firdaus menegaskan, pemerintah tidak mengizinkan adanya bangunan di atas saluran air. Selain menyebabkan banjir, menurutnya, tindakan ini juga melanggar aturan.

"Saya sebenarnya masih baru dua bulanan di sini, tapi (kafe-kafe itu) udah lama juga (berdiri), katanya dari 2005 atau 2007. Itu menjadi salah satu pemicu (banjir)," ujar Firdaus.

Kasus ini kemudian ditindak oleh jajaran pemerintahan lebih tinggi,

Diberitakan Kompas.com, Senin (15/11/2021), Camat Mampang Prapatan Djaharuddin mengatakan, pemanggilan dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran karena bangunan kafe berdiri di atas saluran air penghubung Kali Mampang.

"Sedang kami tangani. Saat ini sedang ditangani awal oleh Kelurahan Bangka. Pemilik sedang kami undang, di kantor Lurah Bangka," kata Djaharuddin, Senin.

Pihaknya mengatakan, selain memeriksa pemilik, Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga akan memeriksa sejumlah pelanggaran pendirian bangunan di atas saluran air itu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Meski kafe di atas saluran air ini sudah ada bertahun-tahun lamanya, tetapi baru ditindak oleh pihak terkait. 

Camat Mampang Prapatan Djaharuddin mengatakan, pihaknya tidak melihat bangunan yang ada di atas saluran air tersebut karena terletak di dalam pekarangan rumah.

“Susah untuk kami memonitor aktivitas di belakang rumah. Izin secara administrasi ada, tapi kadang kan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak melihat secara fisik,” ujar Djaharuddin, Senin (15/11/2021).

Pihaknya mengatakan, sudah memanggil pemilik kafe dan meminta mereka membongkar bangunannya sendiri.

“Soalnya bangunan agak kokoh. Imbauan untuk membongkar sendiri,” kata dia.

3. Tanggapan walikota dan gubernur

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan Munjirin memberi keterangan akan memetakan bangunan yang berdiri di atas saluran air guna mengatasi banjir di sekitar wilayah tersebut.

Bangunan yang berdiri di atas saluran, menurut pihaknya, dapat mengganggu aliran air saat musim hujan, terlebih lagi apabila adanya sampah.

Tidak menutup kemungkinan sampah yang ada di aliran sungai atau kali akan terhambat apabila adanya bangunan di atas saluran itu.

"Kami akan mapping dulu saluran-saluran, khususnya yang tertutup di atasnya. Karena itu kan mengganggu sekali itu aliran air sungai itu," ujar Munjirin, Jumat (12/11/2021).

Setelah keberadaan kafe di atas saluran air di Kemang dilaporkan, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara.

Menurut pemberitaan Kompas.com, Selasa (16/11/2021), Anies mengatakan akan memeriksanya terlebih dahulu.

"Nanti saya cek dulu ya," kata Anies usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Balai Kota, Selasa (16/11/2021).

Pihaknya memastikan akan melakukan pemeriksaan, termasuk kasus warga yang disebut pernah bersurat langsung kepadanya tentang keluhan bangunan di atas saluran air.

"Nanti saya cek suratnya," ujar dia.

Selama ini pemerintah tidak mengizinkan bangunan berdiri di atas saluran air. Hal ini karena bangunan-bangunan itu bukan hanya menjadi penyebab banjir, melainkan juga melanggar aturan.

Meski begitu, bangunan-bangunan yang berdiri di atas saluran air masih marak.

Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam Pasal 14 menyebutkan, standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.

Kemudian, Pasal 51 Ayat 2 mengatur bahwa ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana umum harus mempertimbangkan:
a. lokasi penempatan bangunan gedung;
b. arsitektur bangunan gedung;
c. sarana keselamatan;
d. struktur bangunan gedung; dan
e. sanitasi dalam bangunan gedung.

5. Kafe akan dibongkar

Camat Mampang Prapatan mengatakan, deretan kafe di kawasan Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang berdiri di atas saluran air akan segera dibongkar.

Pihaknya mengungkapkan, pemerintah akan membongkar bangunan-bangunan tersebut jika nantinya pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Iya untuk pertama imbauan, peringatan satu, kedua, dan ketiga. Kalau tidak diindahkan juga, kami bakal bongkar," ujar Djaruddin, Senin (15/11/2021).

(Sumber: KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi, Vitorio Mantalean | Editor: Nursita Sari, Irfan Maullana)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/17/180000865/5-fakta-kafe-di-atas-saluran-air-di-kemang-yang-disebut-memicu-banjir

Terkini Lainnya

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Kisah Pemuda China, Rela Hidup Hemat demi Pacar tapi Berakhir Tragis

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke