Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INFOGRAFIK: Aturan Larangan Menggunakan Ponsel Ketika Menyetir

KOMPAS.com - Menggunakan ponsel saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat sangat berbahaya. 

Sebab kondisi tersebut dapat menghilangkan konsentrasi dan bisa memicu terjadinya kecelakaan. 

Bermain ponsel hingga tidak konsentrasi dalam berkendara termasuk dalam pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

UU itu mengatur, bahwa setiap pengendara wajib menjaga konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Dalam undang-undang tersebut ada sanksi berupa pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 bagi seseorang yang melanggar.

Pasal tersebut tidak secara tersurat menyebut pelanggaran berupa bermain ponsel atau menggunakan ponsel.

Namun dalam lampiran penjelasan, yang dimaksud dari frasa "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak terganggu perhatiannya, salah satunya dari penggunaan telepon atau ponsel.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/09/090000565/infografik--aturan-larangan-menggunakan-ponsel-ketika-menyetir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke