Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER TREN] Aturan Terbaru Penerbangan Dalam Negeri | Update Hasil SKD CPNS 2021

KOMPAS.com - Syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan keterangan negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Berita perihal aturan penerbangan terbaru ini menjadi yang paling banyak mendapat perhatian pembaca.

Selengkapnya, berikut ini berita Populer Tren sepanjang Minggu (31/10/2021) hingga Senin (1/11/2021).

1. Aturan terbaru penerbangan dalam negeri

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan domestik.

Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun kebijakan telah berlaku, yang berarti syarat perjalanan penerbangan dalam negeri mengacu pada aturan ini.

Calon penumpang pesawat terbang harus negatif Covid-19, dibuktikan dengan surat negatif RT-PCR (H-3) atau RT-antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Selengkapnya dapat disimak di sini:

Mulai Berlaku, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Dalam Negeri

2. Cara membuat video jadi pengantin

Unggahan video seseorang yang berdandan bak seorang pengantin belakangan ini ramai di media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, hingga TikTok.

Perlu diketahui, video tersebut bukan dibuat karena mereka benar-benar menggunakan make up atau riasan dan mengenakan gaun seperti pengantin betulan.

Video tersebut dibuat menggunakan aplikasi yang membuat penggunanya terlihat seperti 'menjadi pengantin'.

Simak cara membuatnya di sini:

Viral, Video Menjadi Pengantin, Ini Cara Membuatnya

3. Cek hasil SKD CPNS

Menu pengecekan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada laman SSCASN telah dibuka.

Peserta maupun masyarakat umum dapat melakukan pengecekan pada laman berikut: https://data-sscasn.bkn.go.id/skd.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Minggu (31/10/2021) pukul 11.00 WIB, terdapat 87 instansi yang telah merilis hasil SKD pada laman SSCASN.

Selengkapnya dapat disimak di sini:

Menu Hasil SKD CPNS 2021 Sudah Dibuka, Klik data-sscasn.bkn.go.id/skd

4. Update rilis hasil SKD CPNS

Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) sudah dapat diakses melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Informasi ini didapatkan dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama pada Minggu (31/10/2021) pagi.

Pantauan Kompas.com, pada pukul 08.00 WIB, terdapat 83 instansi yang telah merilis hasil SKD pada laman SSCASN.

Simak berita lengkapnya di sini:

Update Daftar Instansi yang Sudah Rilis Hasil SKD CPNS 2021

5. Indonesia negara level 1 CDC

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan Covid-19.

Dalam pengkategorian yang dilakukan oleh CDC (update 25 Oktober 2021) tersebut, Indonesia masuk dalam level 1, dari 4 level yang ada.

Mengutip laman CDC, level 1 diperuntukkan bagi negara dengan risiko Covid-19 rendah, level 2 risiko sedang, level 3 risiko tinggi, dan level 4 risiko sangat tinggi.

Selengkapnya silakan disimak di sini:

Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1 Covid-19 Versi CDC

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/01/054848065/populer-tren-aturan-terbaru-penerbangan-dalam-negeri-update-hasil-skd-cpns

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke