Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Kompolnas soal Peringatan Kapolri "Kalau Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepala Saya Potong"

KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya melakukan tugas dengan baik.

Kompolnas menilai, Sigit ingin mengingatkan pimpinan di institusi Polri.

"Konsekuensi sebagai pimpinan itu harus memberikan contoh teladan kepada anak buah, sekaligus membimbing, mengayomi, dan mengawasi anak buah," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/10/2021).

Dalam pernyataannya saat menutup pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, Rabu (27/10/2021), Sigit mengingatkan pimpinan di Polri mulai kapolda, kapolres, hingga kapolsek, untuk menjadi teladan bagi jajarannya.

Ia menyatakan akan menindak tegas pimpinan yang tak mampu mengelola dengan baik anak buahnya. 

"Terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong," kata dia, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Menurut Sigit, jika pimpinan bermasalah, maka anggota lainnya bakal ikut bermasalah pula.  

Perlu teladan

Poengky mengatakan, pimpinan di Polri harus bisa menjadi teladan dan bisa "merawat" anak buahnya.

Ia mengingatkan, pimpinan yang tak peduli terhadap bawahannya akan berdampak terhadap kinerja anggota Polri.

"Pimpinan harus ngopeni atau merawat anak buah, agar anak buah menjadi polisi yang baik. Anak buah pasti akan meniru teladan yang diberikan pimpinan," ujar dia.

"Jika pimpinan cuek dan tidak dekat dengan anak buah, maka anak buah tidak akan respek pada pimpinan dan bisa jadi bertindak suka-suka dalam melaksanakan tugasnya sehingga dampaknya masyarakat merasa kurang puas," kata Poengky.

Poengky mengatakan, Kompolnas menyoroti sejumlah kasus yang melibatkan anggota Polri.

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Polri tersebut membuat citra institusi menjadi buruk.

"Saya sangat prihatin dengan tindakan-tindakan kekerasan berlebihan atau tindakan-tindakan lain yang menyimpang, karena hal ini tidak saja mencoreng nama yang bersangkutan, melainkan juga nama keluarga, pimpinan dan institusi. Oleh karena itu, butuh leadership yang baik dari pimpinan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan anggota. Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga," ujar Poengky.

Saran Kompolnas

Poengky menilai, anggota Polri perlu mendapatkan reward atau penghargaan jika berprestasi, teguran jika bermasalah, dan punishment atau hukuman jika sebaliknya.

Hukuman yang diberikan juga harus proporsional.

"Polisi tunduk pada sanksi pidana, etik, dan disiplin. Jika diduga ada pelanggaran pidana, misalnya melakukan kekerasan berlebihan, maka harus diproses pidana dan etik. Jangan hanya diproses etiknya saja dan hukumannya ringan. Hal tersebut pasti akan ada perulangan, tidak ada efek jera," kata Poengky.

Berikutnya, adalah pendidikan dan pelatihan harus diberikan berulang-ulang dengan menekankan perlunya polisi patuh pada hak asasi manusia (HAM).

Ia mengatakan, Polri sejatinya telah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perlu reedukasi, resosialisasi, dan praktik terus-menerus," ujar Poengky.

Menurut Kompolnas, perlu dilakukan pula penguatan pengawas internal agar lebih kuat dan mandiri.

Ia menyebutkan, Kompolnas pernah mengusulkan agar Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dinaikkan pangkat 1 tingkat menjadi bintang 1 dan bertanggung jawab langsung di bawah Inspektur Pengawasan Umum Polri (Irwasum).

"Reformasi kultural Polri tetap harus digelorakan setiap saat agar anggota Polri benar-benar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, mandiri, humanis dan menghormati hak asasi manusia," kata Poengky.

Terakhir, menurut dia, kemajuan teknologi penting untuk membantu pengawasan anggota Polri di lapangan.

Khususnya Reskrim, Res Narkoba, Sabhara, Lalu Lintas, dan Brimob, perlu dibekali kamera tubuh atau body camera, dan dashboard camera, sekaligus sebagai akuntabilitas.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/29/143600365/kata-kompolnas-soal-peringatan-kapolri-kalau-tak-mampu-bersihkan-ekor

Terkini Lainnya

Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku Mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Sempat Menjadi Satu Kesatuan, Mengapa Korea Pecah Menjadi Dua Negara?

Tren
Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Ini Harga BBM, Elpiji, dan Tarif Listrik yang Berlaku mulai 1 Juni 2024

Tren
Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Juni 2024

Tren
4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

4 Jenis Ikan Tinggi Histamin, Waspadai Potensi Keracunan Makanan

Tren
Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Resmi, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke