Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perhatikan, PNS Bisa Dipecat jika Melakukan Hal Ini

KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) terikat pada tata tertib kedisiplinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun kedisiplinan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, PP tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini," jelas Satya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PNS yang tidak menaati tata tertib yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Selain itu, PNS juga dapat dikenai sanksi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Apa saja yang membuat PNS bisa dipecat?

Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:

Sementara itu, dalam Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

Sesuai Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila PNS melanggar larangan-larangan berikut ini:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/15/203500765/perhatikan-pns-bisa-dipecat-jika-melakukan-hal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke