Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Kereta dan Pesawat Saat PPKM 7-13 September 2021

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali selama 7 hari, yakni 7-13 September 2021.

Berbagai aturan pun diterapkan selama masa PPKM, termasuk bagi pelaku perjalanan, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun pengguna transportasi umum, seperti bus, kereta, pesawat, dan kapal laut.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (7/9/2021), aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, yakni semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.

"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," tertulis dalam salah satu poin Inmendagri.

Seperti yang berlaku bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat udara. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari uji PCR yang dilakukan maksimal H-2 keberangkatan.

Sementara itu, pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif dari uji antigen yang sampelnya diambil pada H-1 keberangkatan.

Akan tetapi, aturan tersebut hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang datang dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.

Hal tersebut tidak berlaku untuk pengguna transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.

Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali, pelaku perjalanan hanya perlu menunjukkan hasil negatif dari uji antigen yang dilakukan H-1 keberangkatan asalkan sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Bila baru menerima vaksin dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari uji PCR yang dilakukan maksimal H-2 keberangkatan.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.

Sementara itu, dengan diperpanjangnya PPKM di luar Jawa-Bali hingga 20 September, aturan perjalanan serupa pun mulai diberlakukan di wilayah dengan status level 3 dan 4.

Transportasi umum di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4, kapasitasnya dibatasi hingga maksimal 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kemudian, transportasi di wilayah dengan status level 3, kapasitas penumpang dibatasi hingga maksimal 70 persen, sedangkan di wilayah dengan status level 2 transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang hingga 100 persen.

Sementara itu, di wilayah level 3-4 luar Jawa-Bali, kapasitas penumpang dibatasi hingga maksimal 70 persen, sedangkan di wilayah level 2 kapasitas penumpang dapat mencapai 100 persen dengan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

(Penulis: Fitria Chusna Farisa | Editor: Diamanty Meiliana)

Sumber: KOMPAS.com

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/11/174500365/syarat-naik-kereta-dan-pesawat-saat-ppkm-7-13-september-2021

Terkini Lainnya

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Link Live Streaming Liga 1 Madura United Vs Persib Bandung Hari Ini

Tren
Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Penjelasan Gerindra soal Baliho Budisatrio Djiwandono-Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Tren
Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Sejarah Bayar UKT Pakai Hasil Bumi di Universitas Muhammadiyah Maumere

Tren
BMKG Ungkap Kondisi El Nino dan La Nina Saat Musim Kemarau 2024 di Indonesia

BMKG Ungkap Kondisi El Nino dan La Nina Saat Musim Kemarau 2024 di Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke