Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komnas HAM Datangi Lapas Tangerang, Gali Penyebab Kebakaran dan Pastikan Hak Korban

Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari.

Sebanyak 41 orang narapidana (napi) meninggal dunia karena peristiwa itu, dan puluhan lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Anam mengatakan, Komnas HAM ingin menggali lebih jauh mengenai penyebab kebakaran.

“Saya sedang dalam perjalanan ke TKP. Jam 8 nanti ada pertemuan,” ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.

“Kami tinjau lokasi melihat penyebab kenapa peristiwa terjadi, dan menggali berbagi informasi khususnya terkait dengan korban yang meninggal,” lanjut dia.

Anam menekankan, penting untuk mengungkap secara transparan mengapa peristiwa itu bisa terjadi.

Selain itu, Komnas HAM akan memastikan hak-hak korban. 

“Yang pasti bagi kami penting untuk pengungkapan secara transparan, terkait hak-hak korban, dan harus menjadi pembelajaran ke depannya agar tidak berulang,” kata Anam.

Diduga karena korsleting listrik

Sebelumnya, pihak kepolisian menduga, peristiwa terjadi karena adanya hubungan arus pendek listrik dan adanya dugaan tindak pidana.

“Kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari Blok C Lapas Kelas I Tangerang,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Rika menyebutkan, pemadam kebakaran dapat memadamkan api dan mengevakuasi para korban tewas dan selamat setelah kebakaran berlangsung selama dua jam.

Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, lapas memiliki tujuh blok. Adapun bagian lapas yang terbakar adalah Blok C2.

Pada blok tersebut terdapat ruang aula dan 9 kamar. Di blok inilah diduga awal korsleting listrik terjadi.

Adapun narapidana di Blok C2 berjumlah 122 orang. Sedangkan total narapidana di lapas tersebut 2.072 orang.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, dari 41 narapidana yang tewas, 1 orang napi kasus pembunuhan, seorang napi terorisme, sedangkan lainnya adalah napi kasus narkoba.

Adapun dua di antara napi yang tewas tersebut merupakan warga negara asing yakni WN Portugal dan Afrika Selatan.

Kemenkumham bentuk tim

Kemenkumham membentuk lima tim untuk menindaklanjuti peristiwa kebakaran tersebut.

Lima tim itu dipimpin Reynhard Silitonga. Tim pertama yakni tim identifikasi jenazah korban, yang bekerja sama dengan Inafis Polri.

Tim kedua adalah pemulasaraan, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Tim ini akan bekerja setelah tim satu mengidentifikasi korban.

Sementara, tim ketiga membantu pemulihan kondisi psikis keluarga korban.

Tim itu akan menemui keluarga korban untuk menyampaikan rasa duka dan hal lain yang diperlukan.

Tim keempat berkoordinasi dengan stakeholder setempat, dan tim kelima adalah humas.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/09/105600265/komnas-ham-datangi-lapas-tangerang-gali-penyebab-kebakaran-dan-pastikan-hak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke