Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Buat Watermark di File KTP agar Tidak Disalahgunakan

Oleh karena itu, lindungi data diri Anda, supaya tak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggungjawab.

Salah satu yang perlu dilindungi adalah E-KTP, karena memuat informasi dan data diri yang sangat penting.

Terdapat tips yang dibagikan Kementerian Kominfo dengan memberi watermark atau tanda air pada file KTP, sebelum dibagikan ke orang lain.

Cara membuat Watermark di file KTP

Kementerian Kominfo melalui akun instagramnya, @kemenkominfo, memberikan tips membuat watermark di scan KTP.

Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Foto KTP dengan benar
  2. Buka aplikasi edit foto (Contoh aplikasi sederhana di ponsel, yakni Phonto, PicsArt, dan dapat juga menggunakan IG story)
  3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi
  4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. (Contoh: SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET).
  5. Taruh tulisan di area kosong di file KTP. (Jangan sampai menutup informasi pada file KTP).

Bagaimana jika diminta langsung foto dari aplikasi?

Pastikan watermark berisi tanggal dan informasi lengkap

Penting bagi Anda saat memberikan watermark, yakni sematkan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan.

Alasannya, jika ada penyalahgunaan terhadap data tersebut, Anda bisa mengetahui pihak mana yang melakukan hal tersebut.

Jika pihak yang meminta data KTP hanya menggunakannya untuk kebutuhan verifikasi, pastikan pihak tersebut akan menerima bukti scan KTP dengan watermark.

Akan tetapi, jika pihak tersebut meminta scan KTP tanpa watermark, Anda mesti curiga dan mempertimbangkan ulang untuk berbagi data.

(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/05/073000065/cara-buat-watermark-di-file-ktp-agar-tidak-disalahgunakan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke