Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahli Sayangkan Vonis Juliari Batubara Hanya 12 Tahun Penjara

Pasalnya, korupsi tersebut memenuhi unsur "dilakukan dalam keadaan tertentu", yaitu keadaan bencana nasional berupa pandemi Covid-19.

"Artinya korupsi dilakukan sementara rakyat Indonesia sedang membutuhkan biaya yang besar menghadapi pandemi," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).

Ia menuturkan, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan keadaan dan situasi saat ini, sehingga hukuman maksimal seumur hidup bisa dijatuhkan, begitu halnya dengan denda.

Menurut dia, tak ada sedikit pun alasan meringankan hukuman Juliari.

Selain itu, terdakwa juga merupakan seorang penguasa yang seharusnya melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah.

"Perbuatannya ironis, tega dan kejam, sehingga hukumannya seharusnya maksimal seumur hidup," jelas dia.

Vonis Juliari Batubara

Diketahui, Juliari Batubara menerima vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021).

Majelis hakim menilai, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," kata Hakim.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Juliari 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Juliari meminta divonis bebas saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan pada 9 Agustus 2021.

"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia," ucap Juliari.

"Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," sambung dia.

Juliari menyebutkan bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga. Terlebih lagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/23/203000065/ahli-sayangkan-vonis-juliari-batubara-hanya-12-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke