KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021.
Subsidi ini diberikan kepada pelanggan listrik rumah tangga 450 VA sampai dengan 900 VA, bisnis dan industri kecil.
Melansir Antara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, subsidi listrik termasuk pembebebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan pelayanan.
Berikut rincian pelanggan yang mendapatkan subsidi/diskon listrik:
450 VA
Diskon listrik 450 VA diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA.
Besaran diskon tarif listrik yang diberikan sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
900 VA bersubsidi
Stimulus juga diberikan kepada pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi.
Diskon yang diberikan sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Biaya abonemen
Terakhir, ada pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Untuk diketahui, subsidi listrik diberikan secara langsung kepada pelanggan pascabayar dengan memotong tagihan listrik pelanggan.
Adapun bagi pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token.
Cara cek diskon listrik
Untuk mengecek status penerima subsidi listrik, bisa melalui dua cara.
Pertama, melalui web dengan langkah berikut:
Buka alamat www.portal.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan "Diskon Stimulus Covid-19".
Masukkan ID pelanggan/nomor meter dan klik cari.
Setelah itu, pelanggan harus memasukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP, dan kode captcha. Lalu klik Simpan.
Kedua, pelanggan juga dapat mengecek diskon listrik melalui PLN Mobile di ponsel.
Berikut caranya:
Ida mengatakan, perpanjangan subsidi listrik ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
"Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdanpak pandemi Covid-19," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk diskon listrik tersebut.
Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/01/145500565/cara-dapat-diskon-listrik-agustus-2021-cek-rincian-besarannya-