KOMPAS.com - Arab Saudi melarang warga negaranya melakukan perjalanan ke Indonesia karena situasi Covid-19 di Indonesia yang dinilai mengkhawatirkan.
Melansir kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA), 21 Juli 2021, sebuah sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, pelarangan tersebut diberlakukan untuk melindungi keselamatan warga negara Arab Saudi.
Arab Saudi akan memberlakukan sanksi larangan perjalanan tiga tahun pada warganya yang terbukti bepergian ke negara-negara yang termasuk dalam 'daftar merah' penyebaran Covid-19, termasuk Indonesia.
Diminta waspada
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga meminta warga negaranya yang ada di Indonesia untuk selalu berhati-hati dan menjauh dari daerah penyebaran virus.
Selain itu, warga negara Arab Saudi juga diminta untuk menaati protokol pencegahan Covid-19, dan apabila memungkinkan segera kembali ke Arab Saudi.
"Info dari Kementerian Dalam Negeri Saudi, pelarangan tersebut terkait dengan pandemi Covid-19 dan merebaknya varian baru (virus corona)" kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021).
Agus mengatakan, sejauh ini belum ada informasi dari pihak Arab Saudi terkait jangka waktu larangan tersebut berlaku.
"Belum ada informasi terkait sampai kapan. Hanya ada penyebutan sampai terkendalinya pandemi," kata Agus.
Ancaman sanksi tiga tahun
Melansir Reuters, Selasa (27/7/2021) Arab Saudi akan memberlakukan sanksi larangan perjalanan tiga tahun pada warganya yang terbukti bepergian ke negara-negara yang termasuk dalam 'daftar merah' penyebaran Covid-19.
Dalam laporan SPA, seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang tidak disebutkan namanya, mengatakan, mereka yang nekat dan terbukti melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," kata pejabat itu.
Arab Saudi telah melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.
"Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa warga negara masih dilarang bepergian secara langsung atau melalui negara lain ke negara bagian ini atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar," kata pejabat itu.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/28/180500565/arab-saudi-larang-warganya-ke-indonesia-nekat-bakal-disanksi-3-tahun