KOMPAS.com - Sejumlah peraturan menjelang libur hari raya Idul Adha 1442 H/2021 M mulai diperketat bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Penyesuaian tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021.
Pemberlakukan penyesuaian SE tersebut mulai 19 Juli 2021 besok.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan yang dikutip dari Kompas.com mengatakan menindaklanjuti SE dengan menerbitkan addendum SE yang saat ini masih menyesuaikan pelaksanaannya di lapangan.
"Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan," ujar Adita dalam konferensi pers daring pada Sabtu (17/7/2021) malam.
Dalam addendum SE Kementerian Perhubungan tersebut terdapat sejumlah aturan yang menjadi penyesuaian.
Berikut ini penjelasan aturan pelaku perjalanan selama masa libur Idul Adha 2021.
1. Pelaku perjalanan antarkota hanya sektor esensial dan kritikal
Para pelaku perjalanan antarkota dibatasi hanya untuk orang yang memiliki keperluan dalam sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 15 tahun 2021, keperluan yang mendesak dimaksud adalah seperti pasien dengan kondisi sakit keras atau ibu hamil yang harus didampingi oleh satu anggota keluarga.
Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi umum, yaitu laut, darat dan kereta api serta berlaku untuk kendaraan pribadi.
2. Tetap lampirkan STRP dan hasil negatif tes Covid-19
Syarat perjalanan antarkota tetap seperti aturan sebelumnya, kemudian ditambah dengan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya.
Syarat bagi pelaku perjalanan:
"Pelaku perjalanan jarak jauh tadi wajib membawa STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemda setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk pemerintahan dan berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik," jelas Adita.
3. Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19
Kartu vaksinasi menjadi salah satu persyaratan pelaku perjalanan orang ke luar daerah kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik.
Pengecualian juga diberlakukan bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.
Seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang.
"Tetapi kesemuanya ini harus bisa menunjukkan hasil negatif tes baik itu antigen atau RT PCR," ungkap Adita.
4. Perjalanan anak usia di bawah 18 tahun dibatasi
Pelaku perjalanan yang berusia di bawah usia 18 tahun dibatasi. Maksudnya diminta untuk tidak melakukan pejalanan dulu selama masa PPKM darurat.
Lalu perjalanan rutin di wilayah aglomerasi akan mengikuti ketentuan saat ini.
"Beberapa waktu lalu kami menerbitkan SE Nomor 49 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk ketentuan untuk perjalanan rutin di wilayah aglomerasi menggunakan transportasi darat dan kereta api ini akan diberlakukan wajib menunjukukan STRP maupun surat keterangan lain," ungkap Adita.
"Dan ini hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal," tambahnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/18/122500765/mulai-besok-ini-aturan-dan-syarat-perjalanan-selama-libur-idul-adha