KOMPAS.com- Selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh.
Pembatalan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mengurangi mobilitas masyarakat.
Bagi mereka yang telanjur membeli tiket kereta api pada periode tersebut, bisa mengajukan refund kepada PT KAI.
Pengembalian bea tiket KA akan dikembalikan 100 persen.
Apabila masih bingung, bagaimana cara refund tiket kereta api selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat?
Simak penjelasan dan tata caranya melalui infografik berikut ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/17/192500865/infografik--cara-refund-tiket-kereta-di-masa-ppkm-darurat