Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika Ayah Merasa Bangga Anaknya Pilih Dipenjara karena Melanggar PPKM

Di sisi lain, sang ayah merasa bangga atas keputusan anaknya memilih dipenjara daripada harus membayar denda Rp 5 juta.

Asep Lutfi Suparman (23) resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ia mendapat tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar PPKM darurat karena membuka warung kopi dan membiarkan pelanggannya minum kopi di tempat.

Asep menjalani hukuman dari Kamis hingga Sabtu (15-17/7/2021). Artinya hari ini masa penahanannya akan berakhir.

Di ruang tahanan Lapas Tasikmalaya, Asep diperlakukan layaknya tahanan lain. Kepalanya dicukur hingga pelontos dan mengenakan baju tahanan. Ia mendekam di sel tahanan Situ Cilambu Blok 12, yang berada di dalam bangunan lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davi Bartian menyebutkan, meski terpidana tindak pidana ringan (tipiring), Asep tetap disatukan dengan terpidana kasus lainnya. Apalagi, ruang tahanan Lapas Tasikmalaya penuh dan tidak ada sel khusus.

"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalai, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," kata Asep.

Asep juga akan mendapat pembinaan sama dengan tahanan lainnya meski ia ditahan hanya tiga hari karena tipiring.

Kaget

Sementara itu, Asep mengaku kaget karena bukan ditahan di kantor polres atau polsek, melainkan di lapas.

Namun demikian, ia mengaku tetap siap menjalani hukuman karena melanggar PPKM darurat.

Sementara sang ayah, Agus Rahmat (56) mengaku bangga dengan keputusan anaknya.

Meski ia mampu membayar uang Rp 5 juta untuk bayar denda, namun Agus menghormati keputusan anaknya yang tetap dipenjara.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara daripada membayar denda," kata Agus ketika mengantar Asep kala itu.

Agus menyadari bahwa anaknya bersalah karena memukau kedai kopi melebihi jam yang sudah ditentukan pada PPKM darurat. Selain itu, anaknya juga menerima pelanggan untuk makan di tempat. (Kompas Regional/ Penulis: Irwan Nugraha | Editor: Aprillia Ika, I Kadek Wirya Aditya)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/17/072038665/ketika-ayah-merasa-bangga-anaknya-pilih-dipenjara-karena-melanggar-ppkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke