Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal dr Lois yang Tak Percaya Adanya Corona, Ini Penjelasan IDI

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir, nama Lois Owien menjadi ramai diperbincangan publik.

Hal itu setelah perempuan yang merupakan seorang dokter itu menyampaikan pendapatnya yang tidak mempercayai Covid-19. 

Melalui media sosial salah satunya akun Twitter @LsOwien, ia kerap mengemukakan pendapatnya tersebut.

Kontroversi

Lois menyebut Covid-19 bukan merupakan virus dan tidak memiliki kemampuan menular. Apa yang disebut sebagai virus corona menurut dia bukan merupakan virus sehingga percuma didesinfektan, dan sebagainya.

Penjelasan IDI

Menanggapi hal ini, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun buka suara.

Melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021), Ketua Umum PB IDI, Daeng M. Faqih menjelaskan sejumlah hal, misalnya tentang dokter Lois yang sudah tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

"Berdasarkan pemeriksaan badan data IDI, diketahui dr. Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif," kata Daeng.

Daeng juga menyebut yang bersangkutan sudah tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif.

Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), nomor STR ddr. Lois adalah 31.2.1.100.2.12.068972, namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif.

"Hal ini berarti sejak saat itu (dr. Lois) tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran lagi," sebut Daeng.

Pandangan tidak tepat

IDI menilai apa yang dilakukan dr. Lois selama ini, yaitu menyampaikan pandangan pribadinya terkait ilmu kedokteran yang berbeda dengan mainstream keilmuan di media sosial tidak tepat.

Menurut IDI, apabila Lois memiliki pandangan berbeda tentang suatu konsep ilmu kedokteran, ia mengemukakan hal itu di forum terbatas kedokteran dan kesehatan, komunitas ilmiah, dan sebagainya.

Sehingga dapat didiskusikan dan tidak akan mengganggu pandangan umum juga ketenangan publik.

Daeng menekankan, aktivitas dr. Lois di media sosial selama ini, khususnya terkait pandangan pribadinya mengenai Covid-19 tidak sejalan dan berpotensi melanggar Sumpah Dokter Indonesia.

"IDI mengimbau seluruh dokter dalam aktivitasnya untuk selalu menjunjung tinggi sumpah dokter Indonesia dan Kode etik Kedokteran Indonesia. Dalam aktivitas di media sosial agar mengacu pada SK MKEK No. 029/PB/K.MKEK/04/2021 tentang Fatwa Etik Dokter dalam aktivitas media sosial serta senantiasa memberikan keteladanan dan edukasi yang baik kepada masyarakat," jelas Daeng.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/13/080209365/ramai-soal-dr-lois-yang-tak-percaya-adanya-corona-ini-penjelasan-idi

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke