Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku 12 Juli, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat, Udara, dan Laut

KOMPAS.com - Pemerintah memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat.

Terdapat dua Surat Edaran (SE) yang merevisi ketentuan sebelumnya. Perubahan SE tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian. Kedua SE tersebut adalah:

  • SE No 49 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
  • SE No 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub No 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman Dephub, 9 Juli 2021.

Perubahan PPKM Darurat

Pihaknya menjelaskan secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut, yakni:

  1. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
  2. Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Perjalanan kereta api lokal

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, maka para penumpang kereta api lokal seperti KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi wajib menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya.

Melansir Twitter resmi KAI, perjalanan kereta api lokal hanya akan dibuka untuk melayani pekerja sektor esensial dan kritikal pada 12-20 Juli 2021.

Sehingga mulai Senin (12/7/2021) masyarakat umum tidak bisa lagi menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api lokal, baik KRL maupun kereta dalam wilayah aglomerasi, dalam rangka penerapan aturan PPKM Darurat.

Para pekerja esensial dan kritikal yang akan naik kereta api lokal wajib membawa:

STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan atau

  1. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
  2. Penumpang yg tidak bisa memenuhi ketentuan, dapat melakukan pembatalan di stasiun online, maksimal H+7 dari tanggal keberangkatan, pengembalian 100% di luar bea pesan.


    Penumpang kereta jarak jauh

    Sementara itu untuk kereta jarak jauh syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

    1. Perjalanan KA di pulau Jawa

    • menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
    • menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal dosis pertama
    • genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

    2. Perjalanan KA di pulau Sumatera

    • menunjukan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau antigen sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari keberangkatan KA
    • genose tidak berlaku sebagai syarat perjalanan KA.

    Ketentuan lainnya sebagai berikut:

    Perjalanan pribadi antar provinsi

    Adita mengatakan terkait perjalanan pribadi antar provinsi masih mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 14.

    "Perjalanan pribadi antar provinsi sudah diatur di SE Satgas nomor 14, wajib vaksin dan antigen 1x24 jam," ungkapnya pada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

    Adapun ketentuan di SE Satgas nomor 14 berbunyi:

    "Pelaku perjalanan dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."

    Hal tersebut berlaku bagi yang membawa kendaraan berupa mobil maupun sepeda motor.


    Perjalanan menggunakan pesawat

    Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan:

    1. kartu vaksin pertama
    2. surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
    3. mengisi e-HAC Indonesia.

    Akan tetapi, diberitakan Kompas.com, 8 Juli 2021, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli hanyalah dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Selain itu para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik.

    Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:

    1. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
    2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
    3. Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta
    4. Rumah Sakit Medistra
    5. Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
    6. Laboratorium Klinik Kimia Farma
    7. Rumah Sakit Bunda
    8. Rumah Sakit Pertamina Jaya
    9. Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
    10. Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
    11. Rumah Sakit Kanker Dharmais
    12. Rumah Sakit Polri Kramat Jati
    13. Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan

    Sementara itu di Jawa Barat daftarnya adalah sebagai berikut:

    1. RS Universitas Padjadjaran Bandung
    2. Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung
    3. Institut Pertanian Bogor
    4. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
    5. Laboratorium Rumah Sakit Permata Keluarga Jababeka
    6. Bekasi
    7. Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
    8. Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon
    9. Rumah Sakit Paru Karawang
    10. Balai Veteriner Subang
    11. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhanratu Sukabumi
    12. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kabupaten Bogor
    13. Laboratorium Rumah Sakit Dustira Cimahi
    14. Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

    Daftar lengkap bisa diakses di laman ini: daftar laboratorium.


    Perjalanan laut

    Bagi penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

    1. kartu vaksin pertama
    2. surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan
    3. mengisi e-HAC Indonesia.

    Sementara itu penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

    Kedua ketentuan itu tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis, daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), dan pelayaran terbatas.

    Penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

    Lalu bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan:

    1. surat keterangan hasil negatif RT-PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

    (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Luthfia Ayu Azanella, Nabilla Ramadhian | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Anggara Wikan Prasetya)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/11/144500865/berlaku-12-juli-ini-syarat-lengkap-perjalanan-darat-udara-dan-laut

Terkini Lainnya

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke