Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Penerima BST Bulan Juli di Laman Cekbansos.kemensos.go.id

KOMPAS.com - Bantuan Sosial Tunai (BST) memastikan akan segera dicairkan minggu kedua Bulan Juli 2021.

Kementerian Sosial (kemensos) menyalurkan untuk bulan Mei dan Juni 2021 dalam mengantisipasi dampak Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang bulan 3-20 Juli 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan penerima BST dan Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan tambahan bantuan berupa beras 10 kg.

"Sebanyk 10 juta penerima BST dan PKH akan disalurkan dengan tambahan bantuan beras sebanyak 10 kg," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Bantuan beras disalurkan oleh Perum Bulog

Beras sebanyak 10 kg akan disalurkan langsung oleh Perum Bulog yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Data penerima BST dan PKH akan dikirimkan kepada pihak Bulog yang kemudian bantuan beras akan disalurkan melalui jaringan Bulog.

Selain itu, pembaruan data penerima BST sudah selesai akhir pekan lalu dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BST Rp.600.000 disalurkan melalui Pos Indonesia dan Himbara

Penyaluran BST bulan Mei dan Juni akan sekaligus diterima Rp.600.000 melalui PT Pos Indonesia, sementara PKH akan disalurkan melalui himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

Cara cek penerima bansos

Status penerima BST dan PKH dapat dicek melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

Berikut cara cek penerima BST:

1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa atau kelurahan

3. Masukkan nama penerima bantuan sesuai KTP

4. Masukkan 8 huruf kode captcha denggan dipisahkan spasi

5. jika captcha kurang jelas, klin ikon refresh untuk mendapatkan kode yang baru

5. klik tombol "cari data"

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/11/100300265/cara-cek-penerima-bst-bulan-juli-di-laman-cekbansos.kemensos.go.id

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke