KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Aturan PPKM Darurat ini mulai diberlakukan mulai tanggal 3 hingga nanti 20 Juli 2021 mendatang.
Pembatasan yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus virus corona yang belakangan terjadi di tanah air.
Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk Jakarta, Senin (5/7) selama PPKM darurat.
Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Dikutip dari laman Jakevo, disampaikan bahwwa STRP diberlakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
Secara lengkap, STRP ini berlaku bagi:
1. Pekerja Sektor Esensial
Untuk pekerja sektor esensial meliputi:
2. Pekerja Sektor Kritikal
Yang termasuk yakni:
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Yang termasuk di dalamnya meliputi:
Persyaratan STRP
Adapun sejumlah persyaratan untuk registrasi STRP yang harus disiapkan:
1. Pekerja sector esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Hal ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll).
Cara membuat STRP
Adapun mekanisme untuk mendapatkan STRP bagi para pekerja yakni:
Nantinya petugas saat melakukan pengecekan di lapangan pemilik STRP cukup menunjukkan QR Code yang akan discan melalui handphone petugas.
Adapun untuk penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/05/164500365/login-jakevojakartagoid-cara-buat-strp-syarat-wajib-masuk-jakarta-selama