Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Pengendara Motor Melamun Tabrak Pintu Perlintasan KA di Klaten hingga Patah

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan pengendara sepeda motor menabrak palang perlintasan kereta api di Klaten, viral di media sosial.

Kejadian memilukan itu viral setelah videonya diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, pada Selasa (27/4/2021) siang.

"Kejadian di palang kereta pakis - klaten , pengendara motor kurang fokus. Di sinyalir tidak sahur kurang air putih," tulis akun tersebut.

Tak hanya oleh akun @dashcam_owners_indonesia, video serupa juga dibagikan oleh akun Instagram @kabar_klaten pada hari yang sama.

"Kejadian Palang Pakis-Wonosari tadi pagi jam 9an. mungkin ngantuk," tulis akun @kabar_klaten dalam unggahannya.

Hingga berita ini ditulis, video kiriman akun @daudmasrika12 tersebut telah dilihat 69.313 kali oleh sesama warganet.

Video dashcam

Saat dikonfirmasi kepada pengirim video, Daud Masrika, dia membenarkan bahwa rekaman video tersebut adalah miliknya.

Namun demikian, dirinya tidak mengetahui secara persis bagaimana kronologi yang sebenarnya lantaran fokus menyetir mobil.

"Wah saya juga tidak tahu (kronologinya), saya fokus jalan, itu cuma video dashcam saya," ujar Daud saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/4/2021) pagi.

Dalam video yang beredar, tampak dua palang perlintasan kereta api sudah menutup dengan sempurna. Tiba-tiba, ada seorang pengendara sepeda motor yang menabrak palang.

Setelah itu, pengendara motor terjatuh di hadapan palang perlintasan yang telah patah menjadi dua bagian imbas hantaman dengan sepeda motor miliknya.

Penjaga perlintasan kereta api dibantu seorang pengguna jalan langsung bergerak menolong pengendara motor tersebut.

Pengendara motor melamun

Dihubungi terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kejadian itu terjadi di JPL 117 Pakis Km 121+1/2 petak Gawok-Delanggu pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 08.39 WIB.

Mulanya, dia mendapat laporan bahwa Palang JPL 117 Pakis ditabrak oleh pengendara sepeda motor.

"Tindak lanjut Katon 6B beserta 1 PAM Stasiun Delanggu langsung merapat ke tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku dan mengamankan lalin JPL 117 Pakis," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Supriyanto menambahkan, identitas pelaku penabrak palang perlintasan ialah seorang pria berinisial HP warga Klaten, Jawa Tengah.

"Pelaku mengaku salah karena telah lalai melamun saat mengendarai motornya sehingga menabrak Palang JPL 117 Pakis," tutur Supriyanto.

Wajib berhenti

Berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Supriyanto, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti.

"Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain mendahulukan kereta api dan
memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," imbuhnya.

Lalu, urai Supriyanto, menurut Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009
untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sehingga, baik ada pintu perlintasan ataupun tidak, saat pengendara hendak melintas di perlintasan sebidang, wajib berhati-hati.

"Berhenti sejenak dan pastikan tidak ada kereta api yang akan lewat," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/28/103000665/video-viral-pengendara-motor-melamun-tabrak-pintu-perlintasan-ka-di-klaten

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke