Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Telat dan Mangkir Bayar THR

Salah satu isi dari aturan itu adalah kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1).

Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika perusahaan melanggar aturan dalam Pasal 9 itu, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.

Apa saja sanksinya?

Sanksi

Aturan mengenai sanksi tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut dari sanksi administratif, hingga penhentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.

Berikut sanksi yang dapat dikenakan:

  1. Teguran tertulis yaitu peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha
  2. Pembatasan kegiatan usaha yang meliputi:
    1. Pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
    2. Penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
  4. Pembekuan kegiatan usaha berupa menghentikan sleuruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Pengenaan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Jika perusahaan terdampak pandemi

Bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai ketentuan karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka gubernur atau bupati diminta untuk mengambil beberapa langkah.

Langkah-langkahnya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, yakni:

  1. Kepala daerah harus memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.
    Kesepakatan itu dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja.
  2. Kepala daerah meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan dalam membayar THR secara tepat waktu kepada pekerja berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.
  3. Kepala daerah harus memastikan kesepakatan mengenai pembayaran THR keagamaan, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membatar THR 2021 dengan besaran sesuai ketentuan undang-undang.
  4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 haru sebelum hari raya.

Saat ini Kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat.

Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/16/110000065/ini-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-dan-mangkir-bayar-thr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke