Salah satu isi dari aturan itu adalah kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1).
Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika perusahaan melanggar aturan dalam Pasal 9 itu, maka perusahaan dapat dikenai sanksi.
Apa saja sanksinya?
Sanksi
Aturan mengenai sanksi tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut dari sanksi administratif, hingga penhentian maupun pembekuan kegiatan usaha, dan dilakukan secara bertahap.
Berikut sanksi yang dapat dikenakan:
Pengenaan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.
Jika perusahaan terdampak pandemi
Bagi perusahaan yang tak mampu membayar THR sesuai ketentuan karena masih terdampak pandemi Covid-19, maka gubernur atau bupati diminta untuk mengambil beberapa langkah.
Langkah-langkahnya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021, yakni:
Saat ini Kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat.
Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/16/110000065/ini-sanksi-bagi-perusahaan-yang-telat-dan-mangkir-bayar-thr