Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online melalui Ponsel

KOMPAS.com - Memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah, yaitu bisa dilakukan via online atau melalui ponsel. 

Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.

Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.

"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf, Kamis (18/3/2021).

SIM online

Memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.

Jika terlambat memperpanjang SIM, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.

Sejak pandemi Covid-19, layanan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online.

Cara memperpanjang SIM online

Tanpa perlu antre, berikut cara memperpanjang SIM secara online:

  • Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  • Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM baru
  • Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
  • Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Syarat administrasi

Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:

  • KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  • SIM lama
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat kesehatan dari dokter

Aplikasi

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (13/4/2021).

"(Peluncuran) besok lusa (Selasa, 13 April 2021)," kata Irjen Istiono singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf mengataan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.

Nantinya, jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.

Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.  

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/12/065500265/simak-ini-syarat-dan-cara-perpanjang-sim-online-melalui-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke