KOMPAS.com - Hari ini, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 dibuka pada pukul 12.00 WIB.
Sama seperti gelombang sebelumnya, kuota yang tersedia sebanyak 600.000 orang.
"Gelombang 13 akan dibuka siang ini (Kamis) jam 12.00 WIB dengan kuota 600.000," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Kamis (4/3/2021).
Berikut 5 hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 13:
1. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
Melansir Kompas.com, Rabu (3/3/2021), Louisa menyebut penerima bantuan sosial lainnya tidak bisa menerima Kartu Prakerja.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pemerataan bantuan.
Bantuan sosial lainnya yang dimaksudkan adalah Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
2. Nomor HP masih aktif
Selain itu, nomor HP juga harus aktif untuk mendapatkan nomor OTP dan aktifasi e-wallet.
Saat pengumuman, pihak manajemen juga biasanya akan mengirimkan SMS notifikasi kepada peserta tentang status kelulusan peserta, selain melalui dashboard.
Untuk mengubah nomor HP, berikut langkah yang bisa dilakukan:
3. E-Wallet sudah di-upgrade
E-Wallet merupakan rekening atau dompet digital yang menjadi salah satu media penyaluran insentif Kartu Prakerja.
Nomor HP yang tertera di e-wallet juga harus teregistrasi di Kartu Prakerja.
Namun, akun e-wallet harus lebih dulu di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC agar bisa menerima insentif Kartu Prakerja.
4. Pastikan memenuhi syarat
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Artinya, orang yang sudah bekereja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya.
Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu:
5. Tidak masuk blacklist
Sebelum mendaftar, peserta harus memastikan dirinya tidak masuk dalam blacklist atau daftar hitam.
Selain mereka yang masuk ke dalam delapan kategori pekerjaan di atas, mereka yang masuk ke dalam blacklist adalah peserta yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melalui laman resmi Kartu Prakerja.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/04/131700765/5-hal-yang-perlu-diperhatikan-saat-mendaftar-kartu-prakerja-gelombang-13