Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan PPKM Mikro 9 Februari: WFH 50 Persen, Restoran Tutup Pukul 21.00

KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021.

Aturan mengenai PPKM mikro telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam aturan itu juga disebutkan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari PPKM yang telah digelar dua periode, sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021.

PPKM yang terlaksana sebelumnya selama dua periode dianggap kurang efektif dan belum berhasil menurunkan infeksi Covid-19, sehingga dibutuhkan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah.

Aturan PPKM mikro

Dalam aturan PPKM mikro, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Pada PPKM dua periode sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Terdapat perbedaan lain yang akan diterapkan dalam PPKM mikro 9-22 Februari 2021, yaitu sebagai berikut:


Posko penanganan

Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/keluarahan, terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.

Posko-posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, penegakan protokol kesehatan, pendataan pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.

Semua kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa, sedangkan kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Daerah

Berikut daftar daerah yang akan diberlakukan PPKM mikro:

1. Provinsi DKI Jakarta

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya

3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan

4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya

5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo

6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya

7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya

(Sumber: Kompas.com/Fitria C, Jawahir Gustav/Editor: Irfan Maulana, Inggried D)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/08/144500765/aturan-ppkm-mikro-9-februari-wfh-50-persen-restoran-tutup-pukul-2100

Terkini Lainnya

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke