Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Hal yang Perlu Diketahui tentang Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Seperti diketahui, pandemi corona telah memukul telak berbagai sektor kehidupan, seperti krisis kesehatan dan ekonomi.

Sejumlah negara lainnya telah memulai program vaksinasi massal, yang diharapkan dapat memperbaiki keadaan akibat wabah di wilayahnya.

Lantas, bagaimana dengan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia?

1. Bertahap

Program vaksinasi Covid-19 yang diberikan pemerintah akan dilakukan secara bertahap.

"(Vaksinasi diberikan) sesuai tahapan ya," kata Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/1/2020).

Nadia memaparkan, tahap pertama vaksinasi ditujukan kepada petugas kesehatan dan petugas pelayanan publik esensial.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa vaksinasi di Indonesia akan dilakukan pada Januari.

"Vaksinasi juga akan segera dilakukan di pertengahan Januari 2021 ini untuk mencapai herd immunity, kekebalan komunal," tutur Jokowi, Kamis (31/12/2020).

Kendati demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.

Program vaksinasi tahap pertama diberikan kepada 1.319 juta tenaga kesehatan dan penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, seperti petugas tracing kasus Covid-19.

Program vaksinasi tahap awal juga menyasar 195 ribu petugas pelayanan publik esensial sebagai garda terdepan, seperti

3. Proses vaksinasi

Proses vaksinasi diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksinasi nantinya diberikan sebanyak dua dosis, dengan interval atau selang waktu 14 hari. Adapun Kemenkes telah mengirimkan SMS blast kepada penerima vaksinasi tahap awal.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi terkait penerima vaksin gratis melalui laman resmi Peduli Lindungi, pedulilindungi.id.

Masyarakat dapat membuka situs, kemudian memasukkan NIK dengan benar, dan akan muncul status verifikasinya.

Sementara bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar menjadi kelompok penerima vaksin tahap pertama, dapat melaporkan melalui e-mail ke alamat vaksin@pedulilindungi.id.

"Jika ada nakes yang belum tercantum NIK-nya, maka dapat mengirimkan data-data (meliputi) nama, NIK, alamat, nomor handphone, tipe nakes, dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Fasyankes yang menerangkan Anda adalah nakes dari Fasyankes terkait," ujar Nadia.

Pemerintah menyampaikan telah mengamankan sejumlah stok vaksin yang akan diberikan gratis kepada masyarakat.

Adapun vaksin yang disiapkan antara lain Sinovac, Novavax, AstraZeneca, dan Pfizer-BioNTech.

"Tahun ini, pemerintah akan menggelar vaksinasi massal Covid-19. Indonesia telah mengamankan pasokan vaksin dari Sinovac, Novavax, AstraZeneca, dan BioNTech-Pfizer," ujar Jokowi melalui akun Twitternya, @jokowi, Jumat (1/1/2021).

Terkait dengan pengadaan vaksin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan dalam waktu dekat pemerintah akan meneken kerja sama pengadaan vaksin dengan AstraZeneca dan Pfizer.

"Kita akan segera tanda tangan dengan AstraZeneca 100 juta dosis vaksin, sebagian firm, sebagian opsi," ujarnya, Selasa (29/12/2020).

"Dan segera juga tanda tangan kontrak BioNTech-Pfizer untuk 100 juta, di mana 50 juta firm dan sisanya opsi," lanjutnya.

Pemerintah juga telah meneken kontrak pengadaan 125 juta dosis vaksin Covid-19 dengan Sinovac.

Selain itu, pemerintah sudah menandatangani kerja sama Novavax, dengan pengadaan sebanyak 100 juta dosis vaksin.

"Jadi total sekitar 400 juta dosis vaksin, 100 juta akan didatangkan dari China, 100-an juta dari Novavax perusahaan Amerika-Kanada, 100 juta dari AstraZeneca perusahaan dari London, Inggris, 100-an juta lagi dari Pfizer gabungan Jerman dan Amerika," paparnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/02/080500365/4-hal-yang-perlu-diketahui-tentang-vaksinasi-covid-19-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke