Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pilkada Serentak 2020, Simak Potensi Penularan Covid-19 di TPS Berikut Ini

KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia.

Sebanyak 270 wilayah itu meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Komisi Pemiluhan Umum (KPU) memastikan, setiap warga yang memiliki hak pilih berhak menyalurkan suaranya. Termasuk warga yang saat ini masih menjadi pasien positif virus corona. 

Kepastian itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 berikut ini: 

"Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," bunyi Pasal 72 ayat 1.

Lalu, bagaimana risiko penularan virus corona pada pasien Covid-19 juga bisa memilih?

Risiko penularan

Menurut epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, salah satu risiko pelaksanaan pilkada di masa pandemi adalah terjadinya penularan lewat surat suara.

"Potensi penularan melalui fomite transmission tentu risiko tetap ada walaupun tidak sebesar droplets atau airborne," katanya pada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

Selain itu dia menjelaskan virus corona dapat bertahan di permukaan benda dengan waktu yang berbeda-beda.

Disebutkan, virus SARS-CoV-2 dapat bertahan di udara selama 3 jam, sementara pada permukaan benda sebagai berikut:

Virus di permukaan kertas

Sementara dalam studi yang dilakukan Institut Nasional Alergi dan Penyakit Menular (NIAID) Amerika Serikat menyebutkan virus dapat bertahan di atas kertas karton.

Waktu yang dibutuhkan agar virus itu mati sekitar 3,5 jam.

Namun, para peneliti memiliki banyak variabilitas, sehingga mereka menyarankan agar selalu berhati-hati jika ada yang bersin atau batuk di area kertas.

Menurut penelitian lainnya, diungkapkan Dicky, virus SARS-CoV-2 dapat bertahan di permukaan kertas (termasuk kertas yang diprint dan tisu) selama 3 jam.

"Kesimpulannya, setidaknya 3 jam," kata Dicky.

Namun menurut Dicky, meski potensi itu kecil tetap harus dicegah dan diminimalisir. Caranya, petugas yang membawa surat suara harus menghindari jarak dekat atau kontak langsung dengan pasien Covid-19.

"Prinsip jaga jarak dan meminimalisir kontak itu harus dilakukan atau diberlakukan," jelas dia. 

Tidak lebih dari 15 menit

Selain itu menurut Dicky keberadaan para pemilih di tempat pemungutan suara tidak boleh lebih dari 15 menit. Dia merekomendasikan untuk menghindari antrean.

"Hindari adanya antrean. Walaupun antre dengan berjarak itu tetap harus dihindari," tegasnya.

Dicky mengatakan seharusnya pemilih datang sesuai waktunya. Hal itu bisa mengurangi risiko terjadinya antrean.

"Apalagi ini dilakukan di saat kondisi pandemi belum terkendali. Risikonya sangat-sangat serius dan tinggi," imbuhnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan kemungkinan penularan yang dapat terjadi paling banyak adalah melalui droplets dan aerosol.

"Dalam kaitan pemilu, mekanisme penularan yang paling mungkin terjadi adalah melalui droplets, aerosol, dan fomite (menyentuh benda yang digunakan bersama). Mekanisme yang paling besar droplets dan aerosol," ujarnya.

Dia juga menjelaskan Risk Assessment Score terhadap rencana Pilkada hasilnya memiliki risiko tinggi untuk terjadi penularan dan penyebaran Covid-19 lebih masif.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/08/164500465/pilkada-serentak-2020-simak-potensi-penularan-covid-19-di-tps-berikut-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke